
AMBON,Nunusaku.id,- Skor nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Ambon meningkat 10,1 poin menjadi 95.3 persen. Peningkatan ini sebagai bukti nyata transformasi digital yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Staf ahli Walikota bidang ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Ronald Lekransy menjelaskan, ETPD adalah upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
“Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong ekonomi dan keuangan Digital serta Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang merupakan Tugas dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” ungkapnya.
Dikatakan, penilaian Indeks ETPD dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun untuk melakukan pemetaan, pengukuran, dan mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Dimana aspek yang dinilai pada Indeks ETPD antara lain: pertama; Implementasi yaitu Kemampuan Pemda dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi Pemda melalui berbagai kanal pembayaran.
Kedua; Realisasi, yaitu kapasitas dan kapabillitas Pemda untuk menyelenggarakan layanan elektronifikasi transaksi Pemda secara nontunai.
“Ketiga; Lingkungan Strategis; yaitu Kemampuan infrastruktur IT dan sistem informasi Pemda, sera awareness masyarakat dalam bertransaksi nontunai,” urainya lewat siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (17/8).
Untuk Kota Ambon sendiri, pada penilaian indeks ETPD semester pertama tahun 2024, memperoleh nilai indeks sebesar 95.3 persen, dimana terjadi peningkatan 10,1 persen dari penilaian Indeks ETPD semester II tahun 2023 yaitu 85,2 persen.
Adapun aspek yang memperoleh nilai baik tercatat pada aspek implementasi dan aspek lingkungan strategis dan perlu dilakukan peningkatan pada aspek realisasi.
“Karena itu, diharapkan ETPD di Pemkot Ambon lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai,” jelasnya.
Langkah ini tambahnya, dilakukan agar dapat meminimalisir tingkat kebocoron, mengoptimalkan PAD, memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi, dan pembenahan pelaporan keuangan di Pemkot Ambon baik segi belanja dan juga pendapatan. (NS)



