Boboti Ranperda Koperasi & UMKM, Pansus II DPRD Ambon Studi Tiru ke Bekasi
oppo_2048

BEKASI,Nunusaku.id,- Dalam rangka melakukan pendalaman dan memboboti rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kemudahan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon melakukan studi tiru ke DPRD Kota Bekasi-Jawa Barat, Rabu (14/8).

Studi tiru dipimpin Ketua Pansus Jhony Mainake (NasDem) dan Ketua DPRD Ely Toisuta, dengan anggota Cristianto Laturiuw (Gerindra), Taha Abubakar (PPP), James Maatita (PDIP), Zeth Pormes (Golkar), Hadianto Djunaidi (Hanura), Yusuf Wally (PKS), Indra Tanaya (NasDem), Obed Souisa (Demokrat), Jop Usmany (PKB) dan Johan van Capelle (Perindo).

Kedatangan Pansus II DPRD Kota Ambon diterima Kasubag Peraturan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Bekasi, Gomos, mewakili pimpinan DPRD dan Sekwan yang di waktu bersamaan sedang tugas keluar daerah.

Gomos menyambut baik kedatangan Pansus II yang untuk kesekian kalinya memilih DPRD Kota Bekasi sebagai rujukan informasi terkait Ranperda Koperasi dan UMKM yang digodok, yang memang juga sudah diterapkan di Bekasi.

Manakala, PP nomor 7 tahun 2021 tetap menjadi acuan dalam menyusun Perda yang berkaitan Koperasi dan UMKM. PP itu mengatur mengenai antara lain kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM; penyelenggaraan Inkubasi; dan Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Sebelumnya kami masih melihat regulasi lama terkait Koperasi dan UMKM. Dimana PP nomor 7 tahun 2021 jadi acuan dalam membuat Perda tentang Koperasi dan UMKM. Sejauh ini tak ada masalah terkait implementasi Perda tersebut di lapangan,” tandasnya.

Ketua Pansus II Jhony Mainake menyatakan, Kota Bekasi menjadi rujukan studi tiru Pansus terkait Ranperda kemudahan pemberdayaan koperasi dan UMKM karena sudah lebih dulu ada Perda dan mengimplementasikan.

“Pansus berkeinginan dapat informasi tentang pelaksanaan Perda yang sudah dilakukan. Sebab biasanya Perda ketika sudah jalan, baru bisa diketahui dimana kekurangan dan kelemahan, termasuk regulasi yang dari waktu ke waktu kadang berubah,” jelasnya.

Karena itu, dengan berbagai sharing informasi yang telah terjadi antara Pansus dan perwakilan DPRD Kota Bekasi, Mainake menegaskan, akan menjadi catatan penting bagi Pansus dalam pembahasan dan boboti Ranperda untuk dilakukan perbaikan seperlunya sesuai ketentuan.

“Tentu kita harus pakai rujukan regulasi yang terbaru dan sesuai kebutuhan. Banyak sekali hal yang kita dapat dari DPRD Bekasi. Akan selanjutnya diinformasikan dengan memberikan draft dan catatan-catatan yang sudah kami catat untuk ditambahkan,” akunya.

Hasil studi tiru di Bekasi tersebut tambah legislator NasDem itu, tentu menjadi modal politik sangat penting guna menuntaskan pembahasan hingga penetapannya sesuai waktu yang telah ditentukan paling cepat Agustus ini atau sebelum akhir masa jabatan DPRD pada 11 September 2024. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email