Ini Alasan Pemkot Ambon Belum Bayar Jasa Pihak Ketiga
IMG-20240730-WA0018

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan, ada alasan sehingga belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Juru bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya, Rabu (14/8).

Ditegaskan, penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Dikatakan, Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia jasa dan perwakilan Kuasa Hukum-nya 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait nota, kuitansi dan atau PKS untuk diverifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai tahapan penganggaran.

“Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.

Sementara terkait permohonan Aanmaning oleh Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengaku, apa yang ditempuh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai aturan.

Karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas keputusan.

“Pemkot Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. (NS/MC)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email