
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Sangadji tegaskan, Bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur (Bacagub/Cawagub) yang saat ini masih menjadi anggota DPRD atau anggota DPRD terpilih maka wajib mundur.
“Berstatus calon terpilih DPR dan DPRD harus menyampaikan pemberitahuan dari parpol bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Sedangkan bagi Caleg DPRD terpilih dapat langsung menyerahkan ke KPU,” tegas Sangadji.
Dikatakan, persyaratan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan.
“Setiap bakal pasangan calon wajib memenuhi seluruh persyaratan baik syarat pencalonan maupun syarat calon,” tandasnya saat rapat koordinasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dihadiri pimpinan partai politik peserta pemilu di Maluku di Amaris Hotel, Senin (12/8/24).
Sesuai regulasi itu, bakal pasangan calon kata Sangadji, dapat menggunakan dua jalur syarat pencalonan yakni menggunakan akumulasi 20 persen atau sembilan kursi di DPRD Maluku hasil pemilu legislatif 2024 atau menggunakan akumulasi 25 persen suara sah hasil pileg 2024.
Jika bakal pasangan calon menggunakan mekanisme akumulasi suara sah hasil penetapan perolehan suara maka jumlah suara sah yang wajib dikantongi sebanyak 262.726 suara.
Mekanisme akumulasi 25 persen suara sah hasil pileg tersebut lanjutnya, hanya berlaku pada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Maluku. Artinya bagi partai non seat tidak dapat menggunakan mekanisme ini.
“Untuk Maluku dari 18 parpol peserta pemilu hanya 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD maka hanya 11 parpol ini yang boleh ajukan bakal pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu saat pendaftaran bakal pasangan calon wajib menyerahkan rekomendasi Paslon dengan format B persetujuan Parpol KWK dan tidak boleh menggunakan format lain.
Sedangkan bagi anggota TNI/Polri dan ASN yang akan mendaftar, harus menyerahkan SK pemberhentian atau jika belum ada maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri atau surat keterangan pengunduran diri sedang diproses instansi.
“KPU Maluku berharap seluruh dokumen pendaftaran disiapkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sejak awal, agar saat pendaftaran nanti semuanya berjalan lancar,” terang Sangadji.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad saat membuka kegiatan tegaskan, Rakor yang digelar ini merupakan etape penting menjelang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dimana sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, maka pendaftaran akan dilakukan pada 27-29 Agustus secara serentak baik untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ada dua hal yang harus menjadi perhatian parpol dan tim pemenangan bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Jadi semua dokumen harus disiapkan sejak awal,” ungkap Fuad.
Persiapan dokumen pendaftaran kata dia penting dilakukan sejak awal guna mencegah adanya kesalahan atau kekurangan dokumen saat pendaftaran, walau ada waktu perbaikan dokumen pendaftaran.
“Rakor ini bertujuan agar Parpol dan tim pemenangan lebih siap sejak dini sehingga proses pendaftaran nanti berjalan lancar,” demikian mantan Ketua KPU Kota Ambon itu. (NS)



