
AMBON,Nunusaku.id,- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor motor (curanmor) yang beroperasi sejak 2023 lalu akhirnya diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Keduanya adalah SH (23), dan ML (31). SH dan ML diringkus di dua lokasi berbeda. SH yang mantan residivis ditangkap di pantai Wailela Kecamatan Teluk Ambon 2 Agustus 2024, sedangkan ML ditangkap di Kecamatan Sirimau pada 4 Agustus 2024.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim katakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari diringkusnya seorang tersangka di Teluk Ambon.
Berdasarkan hasil interogasi setelah diamankan, kedua tersangka ini diduga mencuri 20 unit kendaraan roda dua selama tahun 2023 hingga Juli 2024.
“Dari hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 16 kendaraan bermotor roda dua dari beberapa wilayah di wilayah Kota Ambon,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (12/8).

Para tersangka, lanjut Kapolresta, sudah mulai menjalani proses penyidikan. Kasus ini, tambah Kombes Driyano, masih dikembangkan karena ada pelaku-pelaku lainnya yang berkeliaran.
“Mereka kita kenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Pengembangan tambah Driyano, masih terus dilakukan Satreskrim. Sebab pihaknya mencurigai ada tersangka lain yang masih berkeliaran.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli menambahkan, dari 16 kendaraan hasil Curanmor, 6 unit diungkap di kecamatan Teluk Ambon. Sedangkan 10 unit adalah hasil pengembangan di Polsek Sirimau.
“5 kendaraan sudah teridentifikasi pemilik. Kendaraan yang mereka curi dijual ke orang lain, per unit Rp 2,5-3 juta rupiah. Ada lima kendaraan yang kita amankan dari Seram. Ini masih ada empat unit lagi yang kita sedang cari,” terangnya. (NS)



