
AMBON,Nunusaku.id,- Tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada) oleh KPU untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dibuka 27 Agustus 2024 mendatang atau kurang dari dua pekan.
Berbagai persiapan pun dilakukan KPU Maluku. Salah satunya dengan kumpulkan Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Maluku dan staf pada rapat koordinasi (Rakor) terkait pemeriksaan kesehatan dalam rangka persiapan pencalonan pemilihan serentak tahun 2024 di Amaris Hotel Ambon, Minggu (11/8) malam.
Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad menegaskan, pemeriksaan kesehatan ini bagian dari syarat calon yang adalah sebuah tahapan besar karena itu perlu dimatangkan. Dimana tahapan ini adalah syarat inti atau wajib yang harus dilalui dan dijalani Bacalkada dalam pemilihan serentak 2024.
“Saya harapkan Rakor ini bisa diikuti dengan baik dan serius dalam upaya kita sama-sama memperdalam, mempelajari berbagai regulasi terbaru yang terkait dengan tahapan tersebut, termasuk belajar dari masalah di tahapan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada-pilkada sebelumnya agar langkah mitigasi harus dilakukan sejak awal,” harap Shaddek.
Apalagi menurutnya, ada cukup banyak syarat yang jadi item pemeriksaan kesehatan Bacalkada. Sebabnya pasca Rakor ini, langkah cepat dan tepat sudah harus dijalankan, salah satunya intensif koordinasi dengan dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota masing-masing dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji menyatakan, sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 berkaitan syarat pencalonan, maka salah satu persyaratan calon itu mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkotika.
“Dalam PKPU 8 ketentuan pasal 94, KPU telah menerbitkan pedoman teknis 1090 mekanisme pemeriksaan kesehatan. Di ayat 2, meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan dinas Kesehatan (Dinkes),” ujar Sangadji.
Selanjutnya dinas kesehatan akan rekomendasi paling banyak tiga rumah sakit yang memenuhi syarat dan nanti KPU menetapkan satu dari tiga rumah sakit itu sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
“KPU provinsi sementara menyurati Dinkes provinsi berkaitan rekomendasi rumah sakit itu. Kalau sudah ada rekomendasi rumah sakit, kami nanti akan menetapkan satu,” tukasnya.
“Sebelum itu kami akan kunjungan guna memastikan bahwa rumah sakit itu dari sisi kriterianya memenuhi syarat untuk lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga kriteria itu yakni baik sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika,” pungkas Sangadji. (NS)



