
AMBON,Nunusaku.id,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah divonis bebas (onslag van rechtavervolging) majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/8).
Dua terdakwa itu ialah mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far-Far, selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain, Direktur CV. Surya Consultant selaku konsultan pengawas.
Vonis hakim tersebut pun mendapat “perlawanan” Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka tak puas dan akan ajukan upaya kasasi ke Mahmakah Agung (MA) RI.
“Terhadap putusan majelis hakim yang memvonis bebas kedua terdakwa, selaku JPU tetap hormati proses hukum dan pertimbangan majelis hakim,” tandas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, Jum’at (9/8).
Hanya saja, Triyono mengaku, JPU tetap mengajukan upaya kasasi ke MA atas perkara ini.
“Karena prinsip kita (JPU) apa yang didalilkan itu bisa dibuktikan. Tapi itulah sikap majelis hakim. Yang pasti kita akan ajukan kasasi, sebab belum tentu pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama sama juga di tingkat kasasi,” jelasnya.
Diketahui, vonis bebas (onslag van rechtavervolging) majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terhadap kedua terdakwa berlangsung pada sidang, Kamis, (8/8).
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Martha Maitimu, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam kasus ini sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.
Hal ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Akan tetapi lanjut hakim, dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, majelis hakim berpendapat. Ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni, perkara ini sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Tony Benlas selaku kontraktor dan juga selaku direktur PT Fajar Gemilang (sidang dalam berkas terpisah).
Hakim juga sependapat dengan pendapat dari ahli pidana Unpatti, Prof. Mon Nirahua, yang menyatakan, Kejaksaan tidak bisa mengambil ahli kewenangan penyelidikan Tipikor bila BPK belum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Dimana kalau diambil alih maka Kejaksaan telah melampaui kewenangannya. Maupun nilai kerugian keuangan negara menjadi kabur.
Vonis hakim ini kontra dengan tuntutan JPU Kejati Maluku. Dimana sebelumnya JPU menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut 2 tahun penjara. (NS)






