Dakwaan Tak Terbukti, Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Bebas
IMG-20240808-WA0008

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2015-2018.

Keduanya ialah Rikhardus Tanlain, konsultan Pengawas yang merupakan direktur CV. Surya Consultant dan Daniel Far-Far, mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual.

Diketahui, vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang mana sebelumnya menuntut Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut jaksa selama dua (2) tahun penjara.

Vonis bebas kedua terdakwa dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8).

Hakim Martha dalam pertimbangannya menyebut, kedua terdakwa dalam Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.

Hal ini, sebut hakim, lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

“Untuk Pasal 3, hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana,” sebut hakim.

Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.

“Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan JPU,” akunya. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email