Nyolong Uang Kantor, Kepala PT Pos Indonesia KCP Werinama Dibui
oppo_2048

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan AL (33), Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554.

Pasalnya AL diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan BUMN itu kurang lebih Rp 398.467.680.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena menyebut, penahanan AL dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.

“Perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024,” tandas Hujra kepada awak media didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah di Rupatama kantor Ditreskrimsus Polda Maluku-Batu Meja, Kamis (8/8).

Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli hingga Agustus 2023 di Desa Werinama Kecamatan Werinama Kabupaten SBT,” kata Hujra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat di daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah.

Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat (4) kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya maupun dipakai berfoya-foya. Dimana uang kantor di top-up ke rekening pribadi,” tambahnya.

Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 398.467.680. Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang diparsangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini telah ditahan sesuau surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” urainya.

Penahanan dilakukan menurutnya, untuk mempercepat proses tahap dua ke Kejaksaan. “Sesuai pasal yang disangkakan kepada tersangka, ancaman hukuman penjara yang akan diterima minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Hujra.

Tercatat tambahnya, sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi. 2 diantaranya saksi ahli, termasuk Tersangka.

Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.

“Motif dari kasus ini Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” tambahnya. (NS)

 

 

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email