Terdakwa Korupsi DD-ADD Siri Sori Islam Dieksekusi ke Lapas Ambon
IMG-20240729-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, Eddy Pattisahusiwa, Jumat (26/7/24).

Pattisahusiwa merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Ahmad Birawa katakan, eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Dimana terpidana Eddy Pattisahusiwa sebut Ahmad, sebelumnya adalah berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022.

“Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman,” tandasnya kepada awak media di Ambon, Senin (29/7/).

Sebelum dieksekusi ke Lapas Ambon, Ahmad mengaku, terpidana sempat melakukan upaya terakhir kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak MA.

“Hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa Sdr. H. Eddy Pattisahusiwa,” jelasnya.

Diketahui, eksekusi ini tindaklanjut JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Dimana terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terpidana akan dipidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ulas Ahmad.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 581.826.060, yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara Rp. 11.500.000 sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” urainya.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dan bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama setahun,” pungkas Ahmad. (NS)

 

 

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email