
AMBON,Nunusaku.id,- Sutoyo, konsultan Pengawas dalam proyek, salah satu Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini belum juga diekskusi Kacabjari Banda.
Padahal, kasus tersebut sudah diputus lebih dari dua tahun. Dimana terdakwa lain dalam kasus tersebut, Petrus Marina dan Welmon Rikumahua telah menjalani hukuman di Lapas Klas II Ambon pasca putusan 2022 lalu.
Proyek tersebut berlangsung dengan anggaran negara tahun 2014, yang merugikan negara lebih dari Rp 1 Miliar.
Dimana sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp.1,123 miliar.
Dalam kasus ini, ada dua Terdakwa lain, yakni Marten Parinussa dan Syane Nanlohy, juga telah diputus bersalah dan dipenjara. Namun Sutoyo hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kabarnya terdakwa Sutoyo kini berada di Surabaya dan bebas berkeliaran. Sementara yang lainnya sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih.
Terkait hal itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banda, Ilma Ardi Riyadi yang berusaha dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (25/7) tidak menanggapi. Demikian pula panggilan seluler tidak dijawab.
Padahal, pesan yang dikirim telah dibaca, dan teleponpun tersambung namun tidak ditanggapi.
Sementara sumber informasi media ini menyebut, Sutoyo kini berada di Surabaya Jawa Timur.
Diketahui, Sutoyo turut terlibat dalam kasus proyek pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah. (NS)