
AMBON,Nunusaku.id,- Guna samakan persepsi dan pemahaman penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sesuai regulasi untuk tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 yang akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Maluku kumpulkan jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hal itu dilakukan melalui rapat koordinasi (Rakor) selama dua (2) hari di The Natsepa Hotel, Suli Maluku Tengah, Jum’at-Sabtu (19-20 Juli 2024).
Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad mengaku, tahapan pencalonan ini penting karena ada banyak hal yang harus disiapkan dan perhitungkan secara matang. Dimana ada banyak isu strategis yang diatur dalam regulasi berkaitan tahapan pencalonan.
Sebab itu diharapkan pimpinan KPU Kabupaten/Kota dan jajaran koordinator divisi terkait serta admin SILON bisa memahami secara baik terutama terkait syarat calon dan syarat pencalonan.
“Sebagai penyelenggara, jawaban kita harus sama dan sesuai regulasi ke publik sehingga tidak muncul asumsi dan tafsiran yang salah. Karena itu saya minta semua proses bisa diikuti dengan baik dan serius sebab ini adalah tahapan yang juga serius,” tandasnya.
Apalagi di tahapan ini dan seluruh tahapan lain menurut Shadek, akan diikuti sengketa pencalonan dalam Pilkada.
Sebab itu diharapkan para ketua dan anggota bisa membaca setiap persoalan di daerah dengan baik, agar tidak munculkan persoalan dan masalah di kemudian hari.
“Itu harapan kita. Isu-isu yang berkembang di tingkat daerah agar disampaikan sejak dini agar kita melakukan langkah mitigasi terhadap semua proses terutama dalam tahapan pencalonan,” harapnya.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Kota Ambon itu mengaku, beban jajaran di Kabupaten/Kota memang berlapis karena dihadapkan dengan gelaran pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilwakot/Pilbup yang berjalan serentak.
Sebabnya, Shadek ingatkan tetap menjaga diri dan integritas selaku penyelenggara. Karena potensi sengketa dan persoalan pasti akan muncul dimulai dari tahapan ini, demikian pula persoalan etika.
“Saya minta mulai sekarang, jajaran KPU Kabupaten/Kota agar duduk, berbincang bahkan berfoto dengan kontestan atau tim sukses sudah harus dihindari. Kita punya pengalaman itu sebelumnya, hanya duduk, ngopi, lalu orang foto, dilaporkan ke DKPP, kena kode etik. Kita tidak saja bersikap adil tapi juga harus terlihat adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Tekmas dan Humas Sekretariat KPU Maluku, Hanne Ririmasse dalam laporannya mengaku, Rakor yang digelar selama 2 hari ini diikuti Ketua KPU, Koordiv Teknis, Koordiv Hukum serta operator SILON, dengan narasumber dari pimpinan dan anggota KPU Maluku serta pimpinan Bawaslu Maluku. (NS)