
AMBON,Nunusaku.id,- Permasalahan yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) antara pihak pengelola dan pedagang ikut diatensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Kapolda pun mulai membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengaku, Kapolda memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut.
Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda, menurut Kapolda ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti,” tandas Aries di Ambon, Selasa (16/7).
Permasalahan di Amplaz menurutnya, ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai kini dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada bulan Juli 2024.
“Sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios,” jelasnya.
Polda Maluku dalam hal ini bersama Polresta Ambon, selama ini akui Aries, telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke siapapun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerjasama dan sewa menyewa antara para pihak.
Tetapi dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.
“Saya sudah arahkan Kapolresta maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak asosiasi pedagang. Bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat,” tegas Kapolda.
Kapolda juga secara tegas memerintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk tim penyidik gabungan.
Tim ini bertujuan melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot, PT. MMG, asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.
“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegasnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di kota Ambon ini agar tetap aman dan kondusif.
“Polri bersama TNI selama ini telah menjaga Kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan dan tetap menghimbau semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak lakukan tindakan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana,” ingat Lotharia.
Dalam waktu dekat tambahnya, tim penyidik akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerjasama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara Pemkot pengelola yang ditunjuk dan para pedagang yang disana.
“Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerjasama yang ada saat ini,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu. (NS)

