
AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa Narkotika jenis shabu, Elki alias El dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selama 7,6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Sennia Pentury SH.MH pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (15/7/24).
JPU dalam amar tuntutannya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadill perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Elki alias El terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 syat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elki alias El dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Rei, 8 paket Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdiri dari 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan kristal berning yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.
Kemudian 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.
1 paket kristal yang diduga narkoba golongan 1 jenis shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali kedalam klip bening ukuran sedang, 2 buah plastik klip bening ukuran 5 x7 cm berisi residu yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu.
Selanjutnya, 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongarn I jenis shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastk klip bening ukuran kecil, 2 buah plastik klip bening ukuran 8×12 cm bekas pengisian paket Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Adapun 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan jenis shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik kip bening ukuran sedang.
1 buah kantong plastik kresek warna merah putih, 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko 8,1 pak plastik klip bening ukuran 8 x 5 cm, 1 pak plastik klip bening ukuran 7 x 10, 1 pak sedotan besar warna hitam.
2 buah plastik klip bening ukuran 2 x3 cm. 2 buah double tip warna merah, 2 buah sedotan besar warna hitam yang dipotong berbentuk runcing, 1 buah sedotan kecil warna putih yang dipotong berbentuk runcing.
Termasuk juga 6 lembar uang pecahan Rp.100.000, 2 buah timbangan digital dan 1 buah HP merk Vivo Y02t dan 1 buah SIM Card dengan nomor Handphone 081396862379 yang dirampas untuk negara.
Diketahui, Elki alias El pada November 2023 lalu, saat itu terdakwa berkenalan dengan saudara Aldo (salah satu DPO) di Kebun Pisang Jakarta Utara, kemudian Aldo menawarkan kerjaan sebagai Kurir Narkoba milik saudara Haji Tora (DPO) di kota Ambon.
Tak berselang lama terdakwa El menyetujui perkerjaan tersebut. Kemudian pada 06 Desember 2023, terdakwa berangkat dari Jakarta ke Ambon menggunakan pesawat yang dibiayai saudara Haji Tora.
Setiba di Ambon, terdakwa lebih dulu pulang ke rumah yang beralamat di jalan Lorong Sumatera Lorong Gondal Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Selang beberapa hari barulah terdakwa diberi fasilitas kosan yang beralamat di Belakang Kantor KPU Maluku Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Didalam kosan itu sudah ada paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang siap diedarkan dengan cara pembeli menghubungi Haji Tora dan kemudian Haji Tora menghubungi terdakwa via WhatsApp untuk mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu ke tempat yang sudah ditentukan pembeli dan Haji Tora.
Pekerjaan itu terus berulang sampai terdakwa ditangkap pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wit. Saat ditangkap, didalam tas ransel warna hitam merk Rei yang digunakan terdakwa saat itu terdapat 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.
Usai ditangkap, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku lakukan interogasi dan terdakwa mengakui telah selesai edarkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan cara menempel/diletakkan 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan Narkotika Golongan l jenis shabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil di outdor AC belakang Perpustakaan Hatukau di Galunggung Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (NS)



