Tidak Ada Laporan Palsu ke Polres SBT Terkait Kasus Penganiayaan
IMG-20240709-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminnullah menegaskan, tidak benar Polsek Werinama telah membuat laporan palsu ke Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) terkait kasus penganiayaan.

“Yang benar Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SS, anggota TNI,” tandas Aries kepada awak media di Ambon, Senin (8/7).

Dikatakan, terlapor dalam perkara pengeroyokan ini berinisial AAL dan YL. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Jadi mengenai pemberitaan media online kalau Polsek Werinama telah membuat laporan palsu ke Polres SBT itu tidak benar. Tidak ada laporan palsu, yang benar Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus penganiayaan di Polres SBT,” tegasnya.

Tak hanya itu, terkait informasi kalau tersangka AAL telah diperiksa sebanyak lima (5) kali pada pemeriksaan awal dari penyidik pembantu Polsek Werinama juga tidak betul.

“Pemeriksaan awal penyidik pembantu Polsek Werinama terhadap saudara terlapor AAL hanya dilakukan satu kali, bukan lima kali,” katanya.

Sebelum dilimpahkan ke Polres SBT, penyidik Polsek Werinama telah meminta keterangan dari 6 orang saksi, termasuk korban dan dua terlapor.

“Setelah pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi penyidik Polsek Werinama langsung melimpahkan penanganan perkara itu untuk ditangani penyidik Reskrim Polres SBT,” tambahnya.

Kombes Aries mengungkapkan, penetapan kedua terlapor sebagai tersangka sudah sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.

Dijelaskan, kasus dugaan kekerasan bersama ini terjadi di Dusun Air Lee, Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIT.

Setelah dikeroyok, korban SS yang tidak terima langsung mendatangi Polsek Werinama untuk membuat laporan polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/MALUKU/RES SBT/ SEK WERINAMA, tanggal 09 Mei 2024.

Perkara ini kemudian dilimpahkan dalam tahap penyelidikan dari Poslek Werinama ke Polres SBT. Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya membuat administrasi penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, para saksi dan terlapor.

“Kemudian pada 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Setelah naik status, kemudian 13 Juni 2024 penyidik membuat administrasi penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor, SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.

Selanjutnya, penyidik lakukan BAP terhadap korban SS dan tiga orang saksi yaitu VAK, AL dan HM pada 14 Juni 2024. Selanjutnya kepada saksi korban penyidik memberikan Surat Pemberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni.

“Kemudian pada 20 Juni 2024 penyidik telah lakukan BAP terhadap Terlapor saudara AAL dan YL sebagai saksi. Dan pada 24 Juni 2024 keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap korban saudara SS,” jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, AAL dan YL kemudian dipanggil melalui surat panggilan nomor S-Pgl/131/VI/Res. 1.6./2024 (AAL) dan nomor S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (YL) tertanggal 25 Juni 2024. Mereka diminta menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai Tersangka pada 2 Juli 2024.

“Sampai saat ini kedua Tersangka belum penuhi panggilan penyidik. Penyidik juga akan layangkan surat panggilan kedua. Jadi fakta sebenarnya, penyidik menghimbau agar para tersangka kooperatif karena bila dua kali panggilan tidak hadir akan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email