Dindik Ambon Sosialisasi PBJ Satuan Pendidikan, Ini Harapan Ririmasse
IMG-20240704-WA0020

AMBON,Nunusaku.id,- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosoialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan.

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dengan menyasar kepala sekolah dan guru itu berlangsung di Manise Hotel Ambon, Kamis (4/7/24).

Ririmasse menjelaskan, PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk pengadaan melalui penyedia yang dibiayai dana yang dikelola satuan pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah bantuan pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat.

“Saya berharap dengan kehadiran para guru dalam kegiatan ini, PBJ satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” harap Ririmasse.

Satuan pendidikan menurutnya, disiapkan untuk mengikuti norma sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penanggaran, pelaksanaan – penatausahaan serta pelaporan – pertanggungjawaban.

Dimana guna memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud akui Ririmasse, telah mengembangkan System Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sesuatu system elekronik yang dapat digunakan oleh satuan Pendidikan.

“Satuan pendidikan dapat melaksankan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehinga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” pungkasnya. (NS/MC)

 

 

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email