Desak Kejati-Polda Maluku Periksa Pj Gubernur & Pj Bupati Malteng
IMG-20240623-WA0014

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie.

Serta dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru, tunjangan hari raya dan tunjangan profesi yang juga menyeret nama Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa terus mendapat atensi publik.

Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Unpatti Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (DPK PMPI UNPATTI) Mujahidin Buano meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku untuk memeriksa keduanya.

Hal itu penting dilakukan kedua pihak, baik Kejati maupun Polda agar kasus tersebut mendapat titik terang dan tidak menimbulkan tanya di publik.

“Kami minta Kejati dan Polda Maluku segera panggil dan lakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Maluku dan Pj Bupati Malteng terkait kasus-kasus yang diatensi publik,” tandas Buano lewat siaran persnya yang didapat media ini, Minggu (23/6).

Dijelaskan, dugaan kasus dugaan korupsi anggaran Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku, yang mana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Sedangkan dugaan korupsi dana Tunjangan Sertifikasi Guru untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 9 Miliar, Tunjangan Hari Raya senilai Rp 7 Miliar dan Dana Tunjangan Profesi senilai Rp 14 Miliar, yang dijumlahkan mencapai Rp 30 Miliar yang menyeret Pj Bupati Rakib Sahubawa masih menggantung prosesnya.

“Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat. Maka kami minta pihak Kejati segera panggil Pj Gubernur dan Pj Bupati Malteng agar dimintai keterangan serta pertanggungjawaban mengenai kasus itu secara transparan agar diketahui seluruh masyarakat Maluku,” pintanya.

Kepada Kejati maupun Polda Maluku, tegas Buano, meminta untuk lebih serius dalam penanganan kasus ini. Dikarenakan ini bukan kasus biasa.

Untuk mempressure kasus itu, pihaknya kata Buano, berencana melakukan aksi demontrasi di Kejati Maluku dengan masa diperkirakan 200 orang lebih.

“Kasus dugaan korupsi merupakan bagian dari kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dimana efek dari kejahatan itu dapat memiskinkan masyarakat. Pihak Kejati dan Polda sebagai penegak hukum di negara Indonesia lebih tahu hal itu,” ungkapnya. (NS)

Views: 65
Facebook
WhatsApp
Email