
AMBON,Nunusaku.id,- Persoalan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi pemberitaan ditengah masyarakat. Permainan judi online sendiri banyak diminati warga termasuk aparat negara.
Terkait masalah ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan dan memberikan petunjuk kepada para pejabat Polda dan Kapolres jajaran. Mereka diminta agar dapat melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota untuk tidak terlibat judi online.
“Anggota dimotivasi untuk memanfaatkan gaji dan penghasilannya untuk kesejahteraan keluarga atau melakukan sesuatu hal positif seperti kuliah kembali di lembaga pendidikan dan Universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depannya atau usaha mandiri yang menghasilkan nilai ekonomi untuk kesejahteraan keluarga,” ujar Kapolda di Ambon, Sabtu (22/6).
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini yang begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata oleh orang atau kelompok tertentu dapat disalahgunakan menjadi sesuatu yang negatif dengan munculnya jenis judi bersifat online. Permainan ini sangat marak dan membahayakan karena menimbulkan permasalahan dan dampak sosial dan kemiskinan yang berat dan kompleks.
“Akibat judi online, ditemukan terjadinya hutang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian serta disersi sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.
Selama ini, orang nomor 1 Polda Maluku selamanya terus berkomitmen untuk menindak dan memproses hukum kasus perjudian baik yang konvesional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa yang telah diungkap Polda Maluku dan Polres/ta jajaran sejak tahun 2022 lalu.
Sejak 2022 – 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran.
“Pada 2022, sejumlah kasus tersebut berhasil diungkap serta dilakukan penangkapan para pelaku oleh tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Polres/ta jajaran. 2022 tercatat 33 kasus judi kartu maupun judi online berhasil diungkap; tahun 2023 ada 12 kasus serupa; dan 2024 ini 7 kasus yang sama,” urainya.
“Kami selamanya terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap judi online maupun judi-judi yang lain, baik ke masyarakat dan termasuk bagi anggota Polri dilarang keras melakukan hal tersebut. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menolak bentuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
“Dalam menangani anggota yang terlibat perjudian, proses penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan dan penundaan pangkat. Namun bila hal itu terulang kembali maka proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis dan bertahap, tidak secara tiba-tiba langsung main pecat. “Pada intinya kita tetap memberi kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya dan yang paling penting tidak mengulang lagi perbuatannya,” jelasnya.
Permasalahan ini sejak 2 tahun lalu sudah diingatkan Kapolda khususnya kepada anggota Polri agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun apalagi Judi Online tersebut.
“Sejak 2 tahun lalu saya sudah sampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan ini,” akui Jenderal Bintang Dua itu.
Ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku terjadi karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT. Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal Polda Maluku. “Kita terus melakukan monitoring dan warning bagi anggota untuk tidak terlibat judi online,” ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.
“Judi online ini juga bisa berakibat merusak kehidupan rumah tangga, hutang, kemiskinan, KDRT, bahkan potensi terlibat tindak pidana. Jadi kami ingatkan agar anggota dan masyarakat juga bisa menghindari, menjauhi perjudian bentuk apapun. Paling utama orang akan terpuruk menjadi miskin, karena tidak ada orang yang bisa menang dan kaya karena judi online apalagi melawan teknologi dan aplikasi perjudian,” tegasnya. (NS)






