
AMBON,Nunusaku.id,- Sejak tahun 2023 hingga 2024, Polda Maluku bersama Polres jajaran berhasil ungkap kasus korupsi dengan kerugian Rp 33 Miliar, menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebesar Rp.2.418.768.576 atau lebih dari Rp 2,4 Miliar.
“Jumlah itu didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran,” tandas Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jum’at (21/6).
Penegasan ini menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku. Dikatakan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.
“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah.
7 kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.
“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.
Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan 38 orang, 6 diantaranya perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara Rp.2.138.987.676.
“Kapolda Maluku selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu,” tegasnya.
Penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya kata dia, selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak itu kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya. Sehingga tidak akan bisa penyidik lakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganannya.
Selain itu, tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda-beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.
“Seperti kasus eks Walikota Tual yang dilaporkan sejak 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021 penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut,” urainya.
“Jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan. Bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya.
Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, pihaknya tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti.
“Masyarakat Maluku ini semakin cerdas. Maka itu bila sampaikan pendapat sebaiknya didukung data yang akurat dan memahami mekanisme dan aturan hukum yang mengatur. Jika tidak jelas, datang ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dijelaskan data dan perkembangan kasusnya,” kuncinya. (NS)



