
AMBON,Nunusaku.id,- Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat berharap agar dalam pelaksanaan pelayanan SKCK berbasis online juga dapat terintegrasi dengan Pengadilan agar para pemohon yang mungkin masih mempunyai masalah hukum dapat dimonitor.
“Kami berharap kepolisian dapat terus mensosialisasikan adanya pelayanan SKCK online agar masyarakat yang mungkin belum tahu bisa tahu dan paham,” tandas Hasan saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang diinisiasi bidang Humas Polda Maluku di studio RRI Ambon, Jum’at (21/6/24).
Pihaknya kata Hasan, memuji dan memberikkan apresiasi kepada Polda Maluku yang telah meningkatkan pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mempermudah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan SKCK yang saat ini sudah bersifat online sebab dengan demikian akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK,” katanya.
Saban tahun, kata Hasan, Ombudsman dalam tugasnya melakukan penilaian kepatuhan pelayanan oleh Polri khususnya di Maluku.
“Dan memang pelayanan di Polda Maluku sudah cukup baik walau dalam pelayanan yang gunakan aplikasi ada sedikit kelemahan namun sudah cukup mempermudah masyarakat dalam permohonan SKCK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Ambon, Harbu Hakim yang juga sebagai narasumber mengaku, pihaknya telah bekerjasama dengan Polri agar dalam pelayanan SKCK harus melampirkan kartu BPJS.
Tujuannya agar masyarakat pengguna BPJS dapat menaati semua peraturan yang berlaku. Karena itu diharapkan masyarakat dapat mendaftar BPJS dan tertib dalam pembayaran iurannya.
“Untuk persyaratan pembuatan SKCK sendiri merupakan tindaklanjut arahan Kapolri yang mana saat ini BPJS telah bekerjasama dengan seluruh Kementerian lembaga guna pemerataan pelayanan BPJS bagi masyarakat,” jelasnya. (NS)



