Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Bupati Malra Diperiksa 6 Jam
IMG-20240620-WA0029

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku kembali memanggil mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Taher Hanubun terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 senilai Rp 52 Miliar di Pemerintah Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.

Mengenakan kemeja lengan pendek dan celana panjang hitam, Hanubun hadir memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, ditemani kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya, Kamis (20/6).

Sejak pukul 09.30 WIT, Hanubun dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik terkait kasus yang menguap saat dirinya menjadi orang nomor satu di Bumi Larvul Ngabal.

Kurang lebih 7 jam, mantan anggota DPRD Maluku itu tuntas diperiksa di pukul 15:35 WIT. Saat keluar, Hanubun tidak berkomentar kepada awak media.

Hanubun melalui kuasa hukumnya, Yani Hakim dan Yuni Saban mengaku, dalam undangan penyidik, kliennya hanya mengklarifikasi terkait dana penyesuaian APBD atau refocusing tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tahun 2020 tersebut.

“Ini berkaitan dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, sehingga beliau diundang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkap Yani kepada wartawan di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (20/6).

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Malra menggelontorkan dana senilai Rp 52 miliar untuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19.

Namun, dana puluhan miliar tersebut diduga dialihkan Bupati untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas.

BPK Perwakilan Maluku lantas menemukan belanja masker kain oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak wajar.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban Bupati Malra Thaher Hanubun di tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 hanya tertera senilai Rp 36 miliar, sementara tersisa sekitar Rp 16 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Oktober 2021 silam. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email