
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas semakin mendapat titik terang.
Ini terlihat dari surat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Robiatul Adawiyah, yang ditandatangani Kepala Sekolah PKBM Robiatul Adawiyah, Abdul Rohim Al-Rizqi, S.Pd.I yang didapat Nunusaku.id, Kamis (13/6).
Dimana dalam surat tersebut, pihak PKBM Robiatul Adawiyah menegaskan dua hal terkait status Fredy Benjamin Waas, Raja Hutumuri.
Bahwa: (1) Untuk tahun yang tertera pada Blanko ljazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) disesuaikan dengan tahun diterbitkannya Blanko ljazah dan SKHUN.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi dokumen sekolah yang terkait Peserta Ujian Nasional tahun 2013 atas nama tersebut diatas (Fredy Benjamin Waas) Tidak Tercantum dalam Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2013.
Berkaitan dengan poin 1, diketahui ada perbedaan tahun yang tertera pada ijazah dan SKHUN milik Fredy Benjamin Waas.
Dimana pada Ijazah, tertera tahun penerbitan ijazah Paket C milik Fredy Benjamin Waas, adalah tahun 2013. Sementara pada SKHUN, tertera tahun 2014.
Sementara poin ke 2, ini membuktikan bahwa Fredy Benjamin Waas, tidak pernah mengikuti Ujian Paket C pada lembaga tersebut.
Diketahui, Robiatul Adawiyah adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dimana pada lembaga ini membuka Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), KB, Kesetaraan Paket A, B, C/Setara SD, SMP, SMA, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kursus komputer dan Bahasa Inggris.
Lembaga ini berlokasi di Jl. Sungai Tiram Rt. 001/o6 Kelurahan Marunda Clincing Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut).
Sebelumnya, Raja Hutumuri Fredy Benjamin Waas yang dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu mempersilakan agar tanyakan hal itu ke Pemkot Ambon di Kabag Pemerintahan.
“Tanya di Pemkot saja, di Kabag Pemerintahan. Beta ikut (program paket C-red),” tandasnya via telepon, Senin (10/6).
Menurutnya, silahkan ada pihak yang mau permasalahkan soal ijazah. Tapi sesungguhnya dalam proses pencalonan Raja tahun 2020 lalu, itu tidak terjadi pemilihan, tapi penunjukkan dan diusulkan ke Pemerintah Kota.
“Dalam pemilihan bukan sistem ikut pemilihan, tapi penunjukan, Perda 8,9, 10. Seng ada ijazah pun, katong kan status Negeri adat. Soal palsu dan tidaknya ijazah itu, beta tidak perlu beri konfirmasi,” tegasnya.
Sementara sesuai kutipan pertanyaan media Siwalimanews.com terkait proses pencalonan Raja tersebut kala itu, apakah ada salah satu prasyarat menjadi KPN/Raja yaitu menyangkut ijazah, Waas membenarkan ada ketentuan tersebut.
“Waktu berproses itu ada persyaratan (soal ijazah-red). Di persyaratan itu tinggal katong kasi masuk. Ijazah paket C itu. Tadinya kan beta iya, cuma karena ada persyaratan itu makanya beta kas maso akang,” tandasnya.
Diketahui, kepemilikan ijazah diduga palsu itu dilakukan Fredy saat proses pencalonan sebagai kepala pemerintahan negeri (KPN)/Raja Hutumuri dan dilantik 20 Maret 2020 silam.
Namun berjalannya waktu, empat tahun lamanya, barulah dugaan ijazah palsu itu mencuat ke publik.
Terkait hal itu, Penjabat Walikota Ambon Dominggus N. Kaya yang dikonfirmasi mengaku, belum mendapat informasi tersebut.
“Beta kan baru seminggu lebih bertugas. Beta belum dapat informasi itu, maka beta belum bisa komentar,” tandas Kaya di Ambon, Rabu (12/6).
Namun jika kemudian nanti apa yang diinformasikan itu benar adanya, tentu pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kalau pun ijazah palsu ada, pasti katong akan tindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak ada orang yang bebas dari hukum,” jelasnya.
“Kalau memang ijazah palsu dan itu bermasalah, nanti kita lihat. Beta belum dapat informasi itu. Tapi beta akan coba cek. Sekembali ke kantor beta coba cek, sebab beta sama sekali blank soal informasi itu. Beta juga akan minta penjelasan ke Kabag Pemerintahan soal itu,” terangnya. (NS)



