
AMBON,Nunusaku.id,- Oknum polisi Bripka SR (43), terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak dibawah umur, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.
“Bapak Kapolda sejak awal telah perintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/24).
Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries.
Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.
“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima (5) orang saksi,” ungkapnya.
Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.
“Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Untuk diketahui, Bripka SR yang juga Ketua RT 004/RW 006 kawasan Pinang Putih Kota Ambon melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, Minggu, 5 Mei 2024.
“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah instruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik Polri,” terang Aries.
Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon berikan perhatian khusus pada korban dan keluarga guna mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon. (NS)



