Jadi Tersangka, Oknum Polisi Bejat di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
IMG-20240601-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Bripka SR (43), oknum polisi yang berdomisili di RT 004/RW 006 kawasan Pinang Putih Kota Ambon dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini terjadi di dalam rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, Sabtu (4/5) lalu.

Korbannya, bocah berusia 8 tahun, sebut saja Mawar. Pelaku SR setubuhi Mawar yang juga siswi SD di Kota Ambon itu sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban sehari pasca kejadian sekitar pukul 23.40 WIT.

Dimana kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri. Bahkan ketika pelapor coba bertanya, tak direspon korban. Ini hal tak biasa yang dialami korban.

“Pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidan untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga tahu ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” beber Luhukay.

Sontak pelapor terkejut dan menanyakan kebenaran tersebut kepada korban. Barulah kemudian korban berani terbuka menceritakan tindakan bejat yang dilakukan pelaku.

Mendengar cerita korban, pelapor langsung melaporkan pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses secara hukum.

“Sampai saat ini kami sudah periksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan, sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka sendiri beber Luhukay, dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Ibrahim pastikan akan tindak tegas.

“Terkait kasus ini juga Kapolresta telah perintahkan memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik,” tegasnya. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email