
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak delapan (8) figur telah terjaring atau mendaftarkan diri di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Ambon untuk berproses sebagai Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2024-2029.
Dari delapan figur, terdiri dari lima Balon Walikota yakni Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, mantan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, Mantan Sekkot A.G Latuheru, Tadi Salampessy serta anggota DPRD Maluku Jantje Wenno.
Sementara tiga Balon Wakil Walikota (Wawali) adalah Syarief Bakrie Asyathri, Said Patta, serta Fidya A Ely, yang merupakan isteri dari Sekertaris DPW PPP Maluku Rovik Akbar Afifudin. Ketiganya adalah kader partai berlambang Ka’bah.
Akan tetapi kabarnya DPC PPP Kota Ambon hanya akan mengirim empat nama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPW untuk berproses lanjut mencari rekomendasi menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 nanti.
Terdiri dari satu Balon Walikota dan tiga Balon Wawali. Satu-satunya nama Balon Walikota yang dikirim adalah politisi asal partai Perindo Jantje Wenno, sementara untuk Balon Wakil Walikota yang hanya tiga nama semuanya dikirim. Itu sesuai hasil Rapimcab DPC 25 Mei 2024 lalu.
Belum diketahui apa yang menjadi indikator utama PPP Kota Ambon hanya akan mengirim satu nama Balon Walikota ke DPP melalui DPW, padahal yang dalam proses penjaringan ada lebih dari satu figur Bacalon Walikota yang mendaftar secara resmi.
Terkait fakta itu, Ketua Tim Penjaringan Bacalkada DPC PPP Kota Ambon, Andi Rahman yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pengiriman satu nama Balon Walikota ke DPP.
“Kawan, nanti langsung dengan Ketua DPC (PPP Kota Ambon) jua,” tulis anggota DPRD Kota Ambon itu melalui pesan WhatsApp ketika ditanya perihal hanya satu dari lima nama Balon Walikota yang dikirim ke DPP, Rabu (28/5).
Terpisah, Ketua DPC PPP Kota Ambon Taha Abubakar yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon ketika dihubungi via seluler tidak aktif.
Sumber di PPP Maluku menyebut, sesuai petunjuk DPP melalui Peraturan Organisasi (PO) nomor 13 tahun 2024 tentang Pilkada, pasal 7 telah menyebutkan bahwa nama yang dikirim itu paling sedikit adalah tiga nama.
“Subtansi PO itu menyebutkan, nama yang dikirim ke DPP itu paling sedikit tiga nama baik itu untuk Balon Gubernur- Wakil Gubernur, Balon Bupati -Wakil Bupati, dan Balon Walikota -Wakil Walikota,” ungkapnya.
Karena itu, jika pengiriman satu nama Balon Walikota oleh DPC PPP Kota Ambon ke DPP melalui DPW, akuinya, itu sah-sah saja bila jumlah pendaftar saat penjaringan hanya satu orang.
“Tapi ini kan lebih dari satu. DPP sudah tegaskan dalam PO, paling sedikit tiga nama. Karena itu diharapkan bukan satu nama yang dikirim,” paparnya.
Menurutnya, alangkah elok jika kirim lebih dulu tiga nama sesuai amanat PO, nanti baru diberi deskresi bahwa dari tiga calon ini yang siap meminang kader PPP adalah satu figur potensial didukung.
“Bukan dari Rapimcab sudah putuskan hanya satu nama untuk dikirim, jelas bertentangan dengan PO Nomor 13 tahun 2024, walau masih akan berproses di DPW. PPP ini rumah besar, rumah tua bagi semua orang, semua Bacalon,” kuncinya. (NS)

