Diduga Plagiat Karya Ilmiah Saat Pengajuan Guru Besar, Leasiwal Bakal Dilapor ke Kemendikbud-Ristek
1000_F_30174148_mKzBdK0Ou0Uv3OshdYTetZXLBhY8QcM2

AMBON,Nunusaku.id,- Guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Teddy Christianto Leasiwal, SE., M.Si, diduga lakukan pelanggaran integritas akademik atau Plagiarisme dalam karya ilmiahnya tentang Teori Ekonomi Mikro, yang diajukan saat pengusulan sebagai Guru Besar Universitas Pattimura tahun 2023.

Berdasarkan data yang diterima media ini dari sumber, Rabu (29/5) menyebut, Leasiwal diduga plagiat dalam karyanya dengan mengambil karya ilmiah dari buku Teori Ekonomi Mikro I Karangan Dra. Rusmijati M.Si, Penerbit Graha Cendikia, Cetakan 1, September 2017, tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta, dan/atau menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri.

Menurut sumber, tindakan yang bersangkutan tidak saja sebagai tindakan pelanggaran akademik atas hasil karya ilmiah orang lain, namun juga merupakan perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil, serta tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan nilai-nilai etika.

“Atas dugaan pelanggaran itu, kami akan melapor resmi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Jakarta dalam waktu dekat ini,” ujar sumber yang minta namanya tidak dipublish, Rabu..

Sumber juga mengaku, dalam laporan itu pihaknya juga menyertakan hasil karya yang bersangkutan dan juga hasil karya dari Dra. Rusmijati M.Si yang dilindungi hak cipta, dan hasil uji plagiasi sebagai bukti permulaan.

Berdasarkan dugaan tersebut, dan untuk menjaga mutu pendidikan di Indonesia, sumber juga menyampaikan beberapa hal sebagai dasar argumentasinya, yakni sesuai:

1. Ketentuan Pasal 40 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

2. Ketentuan Pasal 60 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

3. Ketentuan pasal Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 11 ayat (6).

4. Ketentuan pasal Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

5. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik disebutkan bahwa Civitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.

6. Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura disebutkan bahwa pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan atau tenaga penunjang Universitas Pattimura berkewajiban menjunjung tinggi integritas akademik, menghargai karya dan ide orang lain, dan menghindari perbuatan penjiblakan atau plagiasi yang bertentangan dengan etika akademik.

7. Mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada angka 1, s/d 6 di atas, dan sesuai ketentuan pasal Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka Pimpinan Perguruan Tinggi perlu untuk membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan.

“Dengan itu tentunya kami akan memohon Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk dapat memeriksa laporan dugaan plagiat tersebut berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, mengingat yang bersangkutan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Dekan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti periode 2024-2028, dengan itu Sumber bermohon agar Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek untuk memerintahkan Rektor Unpatti, Prof. Dr Fredy Leiwakabessy meninjau kembali proses pemilihan Dekan yang direncanakan berlangsung 30 Mei 2024.

Terkait dugaan plagiat dimaksud, Leasiwal yang dikonfirmasi Nunusaku.id melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa pada dasarnya teori itu memiliki kecenderungan kemiripan.

“Untuk buku teori itu kecenderungan memiliki nilai yang sama. Kan teori tidak mungkin berbeda, misalnya beta menyampaikan teori teknik produksi, kita mau merubah teorinya kan tidak bisa, sebab kita belum sampai ke level menemukan teori, jadi kecenderungan untuk menggunakan kutipan, menggunakan teori itu masih sama. Beda kalau misalnya riset, kalau riset itu merupakan dasar analisis, sementara untuk teori, itu kan kita mengutip dari setiap buku yang ada, jadi memiliki kecenderungan yang sama,” urainya.

Lebih lanjut ketika disinggung soal hasil uji plagiat yang juga akan disertakan dalam laporan sejumlah pihak ke Kemendikbud-Ristek nanti, Leasiwal tak masalahkan.

“Seperti yang saya katakan, bahwa soal teori, karena kita tidak mungkin merubah dasar teori. Memamg mungkin harus cantumkan referensinya. Jadi nanti terkait ini, saya cek lagi. Apalagi kalau itu buku Ajar, maka kami akan mengadopsi teori yang sama. Jadi kalau disampaikan lakukan plagiat, itu tidak,” kuncinya. (NS)

 

Views: 113
Facebook
WhatsApp
Email