Sekkot: Sosialisasi Bentuk Kepedulian Pemkot Beri Perlindungan Bagi Nelayan Ambon
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan (Disperik) menggagas sosialisasi penerapan pas kapal, tanda daftar kapal perikanan dan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) di salah satu hotel di Kota Ambon.

Sosialisasi yang diperuntukkan kepada perwakilan nelayan dari lima (5) kecamatan di Kota Ambon itu dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, Senin (27/5).

Ririmasse menegaskan, terlaksananya sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan terkait penerapan pas kapal, tanda daftar kapal ikan dan proses pelelangan ikan.

“Selain sosialisasi di hari ini, Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan lakukan sosialisasi langsung di TPI, agar bisa diketahui seluruh nelayan di kota ini. Terutama terkait apa saja kewajiban yang harus mereka penuhi selaku warga kota, salah satunya soal retribusi,” tandas Ririmasse.

Pasalnya dengan membayar retribusi TPI akui Ririmasse, akan sangat membantu Pemkot Ambon dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perikanan.

Sebab kota ini tidak memiliki sumberdaya alam (SDA) yang bisa dikelola, hanya bergantung di sektor jasa. Sehingga mesti dimaksimalkan potensi yang dimiliki.

“Saya berharap, melalui sosialisasi ini selaku warga kota yang baik bisa sadar membayar pajak/retribusi bagi peningkatan PAD untuk kemajuan kota. Pemkot akan memastikan hak nelayan pun terlayani lewat maksimalnya kartu KUSUKA yang dikantongi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekkot berharap, para narasumber baik perwakilan dinas kelautan dan perikanan (DKP) Maluku, Bank BRI Ambon dan Disperik Ambon, dapat memberi materi secara baik agar para peserta juga pahami hak dan kewajiban, serta mereka pun bisa menyampaikan masalah yang dihadapi.

Sebelumnya, Sekretaris Disperik Ambon Henly Simatauw menyebut kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 29 Mei 2024 dengan peserta nelayan perwakilan dari lima (5) kecamatan di Kota Ambon.

Hadirkan narasumber dari dinas kelautan dan perikanan provinsi Maluku, pimpinan BRI Cabang Ambon dan Disperik Ambon.

“Diharapkan lewat kegiatan sosialisasi dapat menyiapkan nelayan agar memahami tentang penerapan pas kapal, tanda daftar kapal perikanan dan proses pelelangan ikan di TPI,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email