Soal Postingan Raja Ema Dukung Bacalon Walikota, Bawaslu : Kita akan Telaah
IMG20240307152857_01

AMBON,Nunusaku.id,- Postingan dukungan kepada Bakal Calon Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dilakukan Raja Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Jensi Tresia Leimena dalam status WhatsApp-nya beberapa waktu lalu mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah terhadap informasi dimaksud.

“Atas informasi ini, yang kami dapat dari teman-teman media, maka Bawaslu akan menelaah lebih lanjut,” tegas Pattiasina di Ambon, Sabtu (25/5).

Adanya informasi tersebut menurut Pattiasina, menandakan bahwa masyarakat maupun pers, turut mengawasi jalannya proses Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 ini.

“Itu memang terkait pasal 71 Undang-undang nomot 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pejabat Negara, Pejabat Daerah, termasuk Kepala Desa/Raja/Lurah atau sebutan lainnya, melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon atau calon,” ujarnya.

Dikatakan, telaah ini penting mengingat meski orang yang didukung belum ditetapkan menjadi calon oleh KPU, tetapi yang dinyatakan dalam aturan, adalah soal memebrikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam kapasitasnya sebagai Raja atau Kepala Desa.

“Intinya basis kita adalah pada sandaran norma sesuai pasal 71 itu. Bahwa kalau soal ada tendensius, itu bukan wilayah Bawaslu, kita tetap lakukan telaah berdasarkan norma yang diatur dalam Undang-undang Pemilu,” jelasnya.

Ditanya, itu artinya, ini belum termasuk sebuah pelanggaran, karena orang yang didukung belum ditetapkan sebagai calon Walikota oleh KPU, Reno kembali mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan telaah.

“Nanti akan ditelaah dan hasilnya akan disampaikan,”ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Raja Ema, Janse Teresia Leimena, Sabtu (18/5), kedapatan memposting ulang sebuah video dukungan terhadap Bakal Calon Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang saat itu tidak lain adalah Penjabat Walikota Ambon periode 2022-2023 dan 2023-2024.

Video tiktok atas nama @memasuh yang diketahui memberikan dukungan terhadap Bodewin Wattimena dengan menuliskan kalimat-kalimat “bagi basudara samua ini katong punya pilihan untuk menjadi walikota ambon 2024-2029, yag (yang) laeng sabar dolo jua, karena katong ingin antua ini lanjut kan untuk ambon lebih baik lagi”.

Kalimat-kalimat dukungan itu bahkan tertera diatas foto/gambar Bodewin Wattimena.

Video tiktok itu kemudian diposting Janse Leimena selaku Kepala Desa/Raja yang harusnya netral dan tidak mendukung calon kandidat tertentu, pada story/status WhatsApp-nya, Sabtu (18/5).

Dalam postingan itu, Raja Ema bahkan menuliskan caption “Trima kasih tuk adik yg (yang) punya tiktok”.

Padahal aturan Undang-undang telah jelas pada pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang Pejabat Negara, Pejabat Daerah, termasuk Kepala Desa/Raja/Lurah atau sebutan lainnya dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon atau calon.

Dengan arti lebih sederhana ialah harus netral. Bentuk netralitas tersebut adalah tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik, terutama yang akan mengikuti Pilkada November 2024 nanti.

Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Raja Ema, Jensi Tresia Leimena yang coba dikonfirmasi via pesan WhatsApp, 19 Mei 2024 lalu terkait adanya postingan tersebut tidak merespon. Padahal sudah centang hitam dua dengan tanda dibaca.

Demikian pula panggilan via telepon WhatsApp tidak menjawab, padahal sudah ada keterangan berdering atau sedang aktif. (NS)

Views: 19
Facebook
WhatsApp
Email