
AMBON,Nunusaku.id,- Kerja ngawur dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku. Bagaimana tidak, tanpa ada instruksi Dinas yang dipimpin Yahya Kotta itu berani membongkar lapak pedagang di Pasar Apung 3 Mardika dengan alat berat.
Pasar Apung 3, yang berada tepat didepan Bank Mandiri Pasar Mardika, akhirnya runtuh dan puing-puingnya pun masuk ke laut.
Tindakan itu pun sontak membuat ratusan pedagang di Pasar Mardika mengamuk dan seruduk Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/5).
Para pedagang ini mengamuk, lantaran mereka menilai sebelumnya himbauan atau pemberitahuan yang diberikan Disperindag Maluku, hanyalah penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan, bukan pembongkaran Pasar Apung.
Pasca Pasar Apung 3 dibongkar, alat berat yang hendak menuju ke Pasar Apung 1 dan 2 langsung dicegat massa. Para pedagang menghentikan paksa eksekusi itu, kemudian lanjut ke Kantor Gubernur untuk bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie.
Berorasi didepan Kantor Gubernur, massa sempat mendapat hadangan dari Satpol-PP, karena memaksa masuk, namun akhirnya ditemui oleh Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Syuryadi Sabirin.
Sabirin saat melakukan audens dengan perwakilan pedagang menegaskan, pembongkaran yang dilakukan itu, untuk sementara dihentikan. Pasalnya, semua tuntutan pedagang harus dibahas terlebih dulu.
“Hari Kamis kan libur sampai Minggu, jadi kita akan rapat pada Senin (27/5), dengan instansi terkait dan pihak terkait, mengenai semua poin per poin permintaan pedagang. Insya Allah akan berlaku adil, dan transparan sehingga tidak ada lagi kecurigaan,” tegasnya.
Olehnya itu, ia minta agar Disperindag Maluku jangan buat keresahan di Pasar Mardika, stop pembongkaran. “Agar kita bahas baik-baik dan cari solusi baik-baik, tidak boleh sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Pasar Mardika Indonesia (IKAPPI), Kota Ambon Azhar Ohorella mengaku, setelah audens dengan Plh Sekda, baru diketahui bahwa pembongkaran yang dilakukan Disperindag Maluku di Pasar Apung 3 adalah ilegal.
“Yang melakukan perintah pembongkaran Pasar Apung ini adalah Disperindag Maluku, karena didalam audens tadi, Plh juga sudah tanya ke mereka (Disperindag) ini, siapa yang perintahkan mereka untuk bongkar,” ungkapnya.
“Jadi pembongkaran di Pasar Apung itu ilegal, tidak benar. Sebab pembongkaran itu bukan atas perintah dari Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan sepihak dari Disperindag sendiri,” sambungnya.
Menurutnya, jika Disperindag Maluku ingin melakukan pembongkaran terhadap pasar Apung, mestinya dipastikan dulu ada tempat relokasi yang represetatif bagi para pedagang.
“Sekarang kalau mereka bongkar, lalu pedagang mau jualan dimana. Tidak ada tempat yang disediakan, apalagi sebagian besar pedagang tidak punya tempat didalam Gedung baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ohorella mengaku, Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta yang saat ini menangani Pasar Mardika dinilai Gagal.
“Kadis Perindag Maluku hari ini gagal total dalam mengelola kawasan lokasi Pasar Mardika, baik itu pasar Apung maupun Gedung Pasar Modern,” tegasnya.
Selain gagal, tegas Ohorella, Disperindag juga telah menipu para Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam penempatan Lapak di Gedung baru empat lantai dengan menampung kapasitas sebanyak 1.700 orang.
“Awalnya itu mereka dijanjikan akan di beri tampat di Gedung Pasar baru 1 orang per satu lapak. Tapi setelah di resmikan tidak sesuai. Malahan diberikan dua orang per satu lapak dengan luas hanya mencapai 180 sentimeter, dengan diminta uang masuk senilai Rp 600 ribu. Tapi apa yang kita dapat, hanya kebohongan semata,” kesalnya.
Terpisah, para pedagang di Pasar Apung 1 dan 2, Kamis (23/5) mengaku, walaupun telah batal dibongkar namun listrik di kawasan tersebut telah diputus.
“Mereka sudah putus listrik di seluruh pasar Apung. Padahal pembongkaran telah dibatalkan. Tentu hal ini membuat pedagang rugi berkali-kali lipat,”terang mereka.
Terhitung sudah tiga hari listrik diputus untuk pembongkaran itu, tapi pasca dibatalkan belum juga listrik tersambung kembali, yang menyebabkan banyak dagangan milik pedagang seperti daging dan ikan hias terancam busuk dan mati.
Menurut pedagang, pasca dibatalkan pembongkaran sampai waktu yang tidak ditentukan itu, mereka telah menghubungi pihak PLN agar aliran listrik di Pasar Apung bisa disambung kembali.
“Tapi dari pihak PLN mengatakan, harus ada surat resmi dari Pemerintah Daerah baru bisa disambung kembali. Dan yang bertanggungjawab atas ini adalah Disperindag,” tegasnya.
Bahkan mereka mengaku, selain pembongkaran yang dianggap ilegal lantaran dilakukan secara sepihak, pemutusan listrik di pasar apung juga dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
“Kami minta agar pihak Disperindag segera surati PLN untuk sambung kembali listrik secepatnya. Kami juga minta agar Pj Gubernur mencopot Kadis Indag Maluku, karena sudah gagal dalam menata pasar dan pedagang, serta setiap kebijakannya selalu menimbulkan keresahan dan merugikan,” pintanya.
“Himbauan awal kan hanya mau penertiban pedagang di badan jalan, tapi malah mau lakukan pembongkaran. Sekarang semua aliran listrik di lapak Pasar Apung diputus diam-diam oleh Disperindag,” sesalnya. (NS)

