
AMBON,Nunusaku.id,- Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun angggaran 2017, 2018, dan 2019 masuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (16/5/2024).
Kepastian penetapan tiga tersangka itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy melalui pesan WhatsApp.
“Benar. Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah temukan cukup bukti untuk tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” tandas Sahetapy.
Ketiga tersangka itu sebut Sahetapy ialah HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022, MIT, mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan RL, mantan bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Akibat perbuatan para tersangka, sebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen).
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan tim penyidik, tindakan dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka membuat negara merugi Rp 1,9 miliar lebih,” jelasnya.
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi.
“Ketiga tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan dalam kepentingan penyidikan oleh tim penyidik,” pungkasnya. (NS)

