
AMBON,Nunusaku.id,- Penjabat (Pj) Kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada,” kata Tito melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).
Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya dikutip dari Info Publik.id.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada Pilkada serentak,” ujar Tito.
Terhadap fakta itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kota Ambon, Simon Batmomolin meminta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi Penjabat (Pj) Bupati KKT, Provinsi Maluku, Peterson Rangkoratat.
Pasalnya Rangkoratat dikabarkan ikut “nyalon” di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia diketahui telah mendaftar di beberapa partai politik, seperti PKS dan PAN sebagai Bakal Calon Bupati KKT.
Batmomolin katakan, Pj Bupati dalam melaksanakan tugasnya telah menyimpang dari amanat konstitusi. Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihaknya, Rangkoratat diketahui telah melakukan manuver politik.

“Penjabat Bupati KKT yang masi aktif telah melakukan manuver politik, dengan mendaftarkan dirinya sebagai calon Kepala Daerah pada beberapa partai politik,” ungkapnya di Ambon, Kamis (9/5).
Menurutnya, hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana menegaskan bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pi) kepala daerah.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri dalam tugasnya, untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dan masukan masyarakat, ungkapnya, telah ditemukan bahwa Pj Bupati KKT, jelang Pilkada 2024 telah melakukan tindakan-tindakan progmatisasi politik dengan menangkan dua keluarga dekatnya sebagai anggota DPRD KKT.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan dengan intervensi kekuasaan kepada aparat birokrasi sebagai upaya memuluskan pencalonannya, menjadi kepala daerah dalam perhelatan Pilkada mendatang.
“Hal itu benar terjadi adanya, namun dalam kenyataannya para aparat birokrasi tersebut merasa takut, dalam menyampaikan atau melaporkan hal dimaksud,” paparnya.
Bukan saja itu, ia mengaku, dalam menjalankan tugas kepemimpinannya, Pj Bupati KKT terus melakukan kunjungan keluar masuk desa sebagai upaya pencitraan dirinya menuju pencalonan Kepala Daerah dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Menurutnya, akibat manuver politik yang sangat gencar, tak ada satupun persoalan di Tanimbar berhasil diatasinya. Hal itu dapat dilihat dari tujuan utamanya saat dilantik sebagai Penjabat Bupati yaitu mengupayakan penurunan angka prevelensi stunting.
“Kemudian mengatasi kemiskinan ekstrim yang kian meningkat, namun higga kini angka kemiskinan pada KKT, masih terus meningkat drastis berdasarkan data BPS tahun 2024,” tegasnya didampingi jajaran pengurus.
Tidak sampai disitu, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, beberapa waktu lalu, Rangkoratat tengah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan menggunakan biaya pemerintah, namun tujuannya untuk meloby partai politik sebagai tiket menuju perhelatan Pilkada mendatang.
“Rangkoratat dalam hal ini terkesannya lebih sering mengurus kepentingan politik dan mengabaikan tugas utamanya sebagai seorang Penjabat Bupati. Hal itu tentu telah menghianati sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkannya,” ingat Batmomolin.
Semua manuver yang dilakukan Pj Bupati diduga untuk kepentingan politik, akibatnya memberi dampak sangat signifikan bagi keterlambatan Penetapan APBD Tahun 2024.
Selain manuver politik, Penjabat Bupati dalam menjalankan tugasnya, telah mengambil kebijakan yang justru merugikan masyarakat secara khusus para PNS maupun Pegawai Pemerintah lainnya.
Hal itu berdasarkan data yang diperolah, Penjabatan Bupati telah menggunakan sebagian besar APBD untuk pembayaran hutang pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU.
“Itu diduga kuat bahwa dana yang diperoleh dari APBD, berasal dari dana-dana kesejahteraan PNS dan para pegawai pemerintah sehingga saat ini. apa yang menjadi hak dari para PNS serta Pegawai Pemerintah terbengkalai,” bebernya.
Olehnya itu, Himapel KKT menyatakan sikap dengan tegas untuk mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan.
“Serta pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mengatasi masalah-masalah krusial yang terjadi di Bumi Duan Lolat, berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Mereka juga minta Mendagri sebagai pihak berwenang untuk segera memberikan tindakan tegas kepada Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat.
“Harus segera diberhentikan dari jabatannya, guna mewujudkan tata kelolah pemerintahan dan pelayanan yang berkualitas, kepada masyarakat serta menjaga dan menegakan konstitusi secara adil,” pungkas Batmomolin. (NS)



