
AMBON,Nunusaku.id,- Masalah di pasar Mardika Kota Ambon seakan tak ada habisnya. Mulai dari macet karena pedagang yang berjualan di badan jalan hingga masih adanya pedagang yang tidak mendapat tempat berjualan di pasar baru Mardika.
Terkini, pedagang kaki lima (PKL) Pasar Mardika khususnya yang berjualan di samping bank Mandiri cabang Mardika terancam digusur PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan klaim sebagian lahan jualan “milik” BPT.
Puluhan pedagang yang didampingi para pemuda dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku pun mengadu masalah tersebut ke para wakil rakyat di Baileo Rakyat Belakang Soya/DPRD, Rabu (8/5).
Pedagang dalam pernyataan sikap, mereka mempertanyakan status lahan yang mereka tempati selama ini. Pasalnya, pihak BPT mengklaim itu adalah milik BPT dan sebagian diantaranya milik Bank Mandiri.
Selain itu, pedagang merasa ditelantarkan, karena tidak tahu harus mengadu ke siapa, lantaran informasi yang diterima pedagang dari pihak Disperindag Kota Ambon, bahwa lahan itu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Sementara ketika itu dipertanyakan ke Disperindag Provinsi, disampaikan bahwa lahan tersebut belum diputuskan soal pengelolaannya. Sementara oleh pihak Pemprov, disampaikan bahwa itu telah dikelola pihak PT. BPT.
“Katong ini bingung, seakan pemerintah membiarkan masalah ini dan melepaskan kami begitu saja,” ujar salah satu pedagang yang juga koordinator, Icha disela-sela aksi.
Terhadap itu, mereka minta pemerintah, baik kota maupun provinsi, agar tidak melibatkan PT. BPT sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Mereka mengaku selalu mendapat ancaman dari pihak PT. BPT, dan itu sangat meresahkan.
“Kami meminta agar alat yang sudah ada di lokasi pasar sekarang ini, itu dipindahkan. Kalau mau gusur, maka siapkan kami lahan baru disekitar pasar Mardika itu untuk bisa tetap berjualan,” tandasnya.
Sementara pendamping pedagang dari Aliansi Peduli Masyarakat Maluku yang dikoordinir, M Saleh Keluan dan Latu Keliangin, juga menyampaikan tuntutan terkait proses itu.
Pertama; meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon segera surati pemerintah Kota Ambon untukmembatalkan pergusuran Pasar Mardika Ambon;
Kedua; meminta DPRD Kota Ambon segera menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kepala Disperindag serta Kantor Pajak Kota Ambon membahas pemungutan Distribusi Pajak dan harga sewa gedung baru Pasar Mardika.
Ketiga; meminta DPRD Kota Ambon menyurati Pemkot Ambon, Bank Mandiri dan PT Bumi Perkasa Timur untuk menjelaskan terkait stasus tanah Mardika dan Bank Mandiri tentang batas areal tanah.
Keempat; meminta DPRD Kota Ambon untuk segera agendakan pengawasan terhadap distribusi pemungutan Pajak dan sewa Gedung sekaligus Berdialog bersamaPedagang kaki lima di Pasar Mardika Ambon.
Kelima; berdasarkan poin tuntutan 1,2,3, dan 4 diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk menindaklanjuti sebagai mana mestinya.
“Bila poin tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami sebagai generasi Maluku akan kembali menyuarakan hak-hak pedagang kaki lima yang dizolimi Pemerintah dan (DPRD) Kota Ambon,” tandas Keluan.
Diketahui, kedatangan pedagang Mardika bersamaan rapat komisi II dengan pengelola dan pedagang Amplaz. Sehingga diterimanya aspirasi para pedagang dari Mardika diakhir terlayani usai rapat terkait Amplaz. (NS)



