
AMBON,Nunusaku.id,- Pelaku penganiayaan A (15), warga Talaga Kodok berhasil ditangkap aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama AM alias Nando (20) di Dusun Hurnala 2 Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.
“Aparat kepolisian telah berhasil amankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pantai Akipai Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, Selasa (30/4).
Pelaku kata Luhukay, merupakan warga Dusun Hurnala Negeri Tulehu. Sebelum ditangkap, personil Opsnal Polsek Salahutu yang dipimpin Kapolsek melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala.
Dari hasil pemantauan, pelaku sementara tidak berada di rumah dan personil tetap lakukan pemantaun dari jarak jauh agar tidak terlihat oleh pelaku.
Beberapa jam kemudian, pelaku AMO alias Nando mulai memasuki rumahnya sehingga personil bergerak cepat datang dan berpapasan dengan pelaku.
“Pelaku sempat coba melarikan diri lewat pintu belakang namun personil kejar dan akhirnya menangkap pelaku,” ujar Luhukay.
Pelaku saat ini akuinya, sementara diamankan di Rutan Polsek Salahutu guna dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dengan cara menusuk dengan pisau sebanyak tiga (3) kali.
“Pisau tersebut pelaku simpan di semak-semak yang berada dekat Pantai Dusun Wainuru Negeri Waai,” tandasnya.
Personil Opsnal Polsek Salahutu tambahnya kemudian bergerak ke Dusun Wainuru guna mencari barang bukti pisau yang dipakai pelaku.
“Setelah dicari, pisau jenis sangkur yang disimpan di dalam semak-semak dan dijubur di dalam tanah ditemukan dan diamankan personil,” pungkasnya. (NS)



