Baileo Emarina Disiapkan Jadi Rumah Damai, Dorong Penyelesaian Konflik di Maluku Berbasis Adat
IMG-20261108-WA0001

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menyiapkan pengembangan konsep Baileo Emarina sebagai Rumah Damai, sebuah ruang komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan sosial berbasis kearifan lokal untuk mencegah konflik serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Gagasan ini menjadi bagian dari upaya Polda Maluku membangun pola pemolisian yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, dengan mengoptimalkan kekuatan adat, budaya, serta nilai persaudaraan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Maluku.

Ditegaskan, kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya atau identitas daerah, melainkan modal sosial yang memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan, mencegah konflik, hingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan saat memimpin Diskusi Kamtibmas bersama Wakapolda, pejabat utama, dan personel Polda Maluku di Aula Basudara Manise Lantai V Mapolda Maluku, Jumat (6/11/26).

Suwondo mengajak seluruh jajaran memahami Maluku secara lebih mendalam, bukan hanya dari aspek geografis dan keamanan, tetapi juga sejarah, adat istiadat, struktur sosial, serta nilai budaya yang membentuk karakter masyarakat di berbagai wilayah.

Menurutnya, Polri tidak boleh hanya hadir ketika gangguan keamanan terjadi. Kepolisian harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui komunikasi, kemitraan, dan upaya pencegahan sejak dini.

“Maluku memiliki kekayaan adat, budaya, dan nilai persaudaraan yang luar biasa. Semua itu harus kita pahami dan hidupkan sebagai kekuatan untuk menjaga kedamaian. Tugas Polri bukan hanya menyelesaikan persoalan ketika konflik terjadi, tetapi membangun komunikasi dan mencegah agar konflik tidak sampai terjadi,” tegas Kapolda.

Baileo Emarina, Ruang Musyawarah dan Penyelesaian Konflik

Kapolda menjelaskan, pengembangan Baileo Emarina sebagai Rumah Damai berangkat dari pemahaman bahwa masyarakat Maluku telah memiliki pranata sosial dan mekanisme adat untuk membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan, serta menjaga hubungan persaudaraan.

Baileo bukan sekadar bangunan adat, tetapi juga memiliki makna sebagai ruang pertemuan, musyawarah, komunikasi, dan pengambilan keputusan bersama. Nilai tersebut dinilai relevan untuk dikembangkan sebagai bagian dari pendekatan pemolisian berbasis masyarakat.

Kapolda mengaitkan gagasan tersebut dengan pengalamannya ketika bertugas di wilayah Bekasi, saat mengembangkan kemitraan polisi dan masyarakat melalui Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), termasuk Balai Komunikasi Polisi dan Masyarakat.

Setelah mempelajari karakteristik masyarakat Maluku, ia melihat bahwa nilai-nilai kemitraan tersebut sesungguhnya telah lama tumbuh melalui tradisi dan pranata adat. Karena itu, pendekatan pemolisian di Maluku perlu mengoptimalkan kekuatan sosial yang sudah dimiliki masyarakat setempat.

Baileo Emarina diarahkan menjadi ruang yang mempertemukan Polri, pemerintah daerah, raja negeri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan berbagai unsur masyarakat untuk membahas persoalan sosial sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Melalui konsep ini, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang mudah dijangkau untuk menyampaikan pengaduan, mengomunikasikan permasalahan, serta mencari penyelesaian secara damai melalui musyawarah.

Ditegaskan, Baileo Emarina bukan lembaga peradilan, bukan tempat menjatuhkan hukuman, dan tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan raja negeri maupun lembaga adat.

Polri akan berperan sebagai fasilitator, penghubung, dan pendamping dalam membangun komunikasi serta mendorong penyelesaian persoalan sosial secara proporsional.

“Baileo Emarina harus menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara damai. Polri hadir untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan adat. Kedudukan raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pranata sosial harus tetap dihormati,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, persoalan sosial yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan pada penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara perkara yang wajib diproses secara hukum tetap harus ditangani secara profesional.

Dengan demikian, pendekatan kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, terutama dalam perkara kekerasan serius maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Enam Fungsi Baileo Emarina

Kapolda lalu menguraikan enam fungsi utama yang ingin dibangun melalui pengembangan Baileo Emarina sebagai Rumah Damai.

Pertama, menjadi tempat pengaduan masyarakat yang dekat dan mudah dijangkau.

Kedua, menjadi ruang musyawarah dan penyelesaian persoalan sosial secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing pihak.

Ketiga, meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Keempat, memulihkan komunikasi dan hubungan persaudaraan antarnegeri maupun antarkelompok masyarakat yang mengalami kerenggangan akibat persoalan sosial.

Kelima, mencegah berkembangnya persoalan sosial menjadi tindak kekerasan atau konflik terbuka melalui deteksi dini dan penanganan yang tepat.

Keenam, mengembangkan model pemolisian masyarakat yang berakar pada kearifan lokal Maluku sehingga pelaksanaan tugas kepolisian semakin adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan masyarakat.

Enam fungsi tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra aktif dalam menjaga keamanan, bukan semata-mata sebagai objek pengamanan.

Hidupkan Pela Gandong, Kewang, Sasi dan Makan Patita

Selain Baileo Emarina, Kapolda juga menyoroti sejumlah tradisi dan pranata adat yang dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan sosial serta mencegah konflik di Maluku.

Pela Gandong, misalnya, merupakan ikatan persaudaraan yang melampaui perbedaan negeri dan menjadi kekuatan dalam membangun solidaritas serta persatuan masyarakat.

Sementara kewang merupakan bagian dari sistem adat yang berperan menjaga sumber daya alam dan mengawasi lingkungan. Adapun sasi menjadi mekanisme adat dalam mengatur serta melindungi pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Kapolda juga memberikan perhatian terhadap tradisi makan patita yang mengandung nilai kebersamaan, persatuan, dan rekonsiliasi.

Menurutnya, tradisi tersebut tidak seharusnya hanya dilaksanakan ketika terjadi konflik atau setelah proses perdamaian. Nilai kebersamaan dan persaudaraan justru perlu dibangun secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia bahkan mendorong agar budaya makan patita dimulai dari lingkungan internal Polda Maluku, termasuk satuan Brimob, Samapta, Polairud, dan seluruh satuan kerja lainnya.

Melalui kebersamaan tersebut diharapkan terbangun komunikasi, rasa saling mengenal, solidaritas internal, serta hubungan persaudaraan yang semakin kuat di antara personel.

Kapolda juga mengingatkan bahwa Maluku memiliki keragaman adat dan budaya yang tidak dapat diseragamkan dengan satu istilah maupun satu bentuk pendekatan.

Karakteristik masyarakat Maluku Tengah, Seram, Maluku Tenggara, Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, hingga Maluku Barat Daya memiliki kekhasan masing-masing.

Di satu wilayah dikenal istilah Baileo, sementara wilayah lain memiliki istilah lokal seperti Lakpone dan berbagai sebutan lain yang mengandung makna sesuai tradisi setempat.

Karena itu, personel diminta mempelajari dan menghormati identitas budaya setiap wilayah, termasuk memahami istilah, tata cara, serta nilai yang dijunjung tinggi masyarakat adat.

Kapolda turut menyinggung gagasan pengembangan Kewang Kamtibmas sebagai salah satu bentuk penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal.

Solidaritas Orang Basudara Harus Diarahkan untuk Pembangunan

Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap karakter solidaritas masyarakat Maluku yang dikenal dengan semangat Orang Basudara.

Menurutnya, solidaritas merupakan kekuatan sosial yang harus dipertahankan. Namun, kekuatan tersebut perlu diarahkan secara positif agar tidak berkembang menjadi pembelaan kelompok secara berlebihan ketika terjadi persoalan antarkampung atau antarnegeri.

Dalam kondisi tertentu, persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berkembang menjadi persoalan kelompok apabila masyarakat lebih mengutamakan identitas dan solidaritas kelompok dibandingkan upaya mencari kebenaran serta menyelesaikan masalah.

Karena itu, solidaritas tidak boleh dihilangkan, tetapi harus diarahkan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat.

Energi persaudaraan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, membuka peluang usaha, memperkuat ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kapolda mengingatkan, pembangunan Maluku merupakan peluang bagi seluruh masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu dipersiapkan agar memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengambil bagian dalam berbagai peluang pembangunan.

Konflik yang terus berulang hanya akan menghabiskan waktu, tenaga, dan perhatian masyarakat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Dalam konteks tersebut, keamanan bukan hanya kebutuhan untuk menciptakan ketertiban, melainkan juga fondasi penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Polri Harus Hadir Sebelum Konflik Terjadi

Untuk mewujudkan pendekatan pemolisian berbasis kearifan lokal, Kapolda meminta seluruh jajaran mengubah pola kerja yang cenderung reaktif menjadi lebih mengutamakan deteksi dini dan pencegahan konflik.

Personel tidak boleh hanya menunggu sampai pertikaian terjadi untuk kemudian melakukan pengamanan. Anggota harus hadir lebih awal, membangun komunikasi, memahami persoalan yang berkembang, serta mengenali potensi kerawanan di wilayah tugas masing-masing.

Komunikasi dengan raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat harus dilakukan secara berkesinambungan.

Kapolda mengingatkan bahwa berbagai konflik dapat berawal dari kesalahpahaman, persoalan pribadi, dendam, maupun permasalahan antarkelompok yang sebenarnya masih dapat dicegah melalui komunikasi dan musyawarah.

Disisi lain, apabila ditemukan pihak yang secara sengaja menghasut, mengorganisasi, atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan kekerasan, tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum secara profesional dan terukur.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel tidak terlibat dalam solidaritas kelompok yang dapat memperkeruh situasi.

Sebagai aparat negara, setiap anggota Polri harus mampu mengendalikan emosi, menjaga sikap, dan menempatkan diri secara profesional, termasuk apabila persoalan terjadi di lingkungan tempat tinggal atau wilayah asalnya.

Polisi harus menjadi pihak yang mendinginkan suasana, melindungi masyarakat, mencegah kekerasan, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum, bukan justru memperbesar pertikaian.

Keamanan Investasi Masa Depan Maluku

Menutup arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel memandang tugas kepolisian secara lebih luas. Pemeliharaan kamtibmas tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara dan pengamanan kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun masa depan masyarakat.

Lingkungan yang aman dan damai memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan dengan baik, masyarakat untuk bekerja dan mengembangkan usaha, serta generasi muda untuk meningkatkan keterampilan dan meraih masa depan.

Sebaliknya, konflik yang terus berulang akan menghambat aktivitas sosial dan ekonomi serta mengurangi kesempatan masyarakat untuk berkembang.

Karena itu, seluruh personel diminta menerjemahkan penguatan kearifan lokal ke dalam pelaksanaan tugas nyata, membangun kedekatan dengan masyarakat, menghormati pranata adat, serta memperkuat komunikasi lintas kelompok.

Masyarakat juga harus ditempatkan sebagai mitra sekaligus bagian dari solusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Jangan menghilangkan solidaritas masyarakat, tetapi arahkan solidaritas itu untuk membangun Maluku. Jangan menunggu konflik terjadi, tetapi hadir sebelum persoalan berkembang. Keamanan adalah investasi bagi masa depan masyarakat dan generasi Maluku,” tegas Kapolda.

Melalui pengembangan Baileo Emarina, penguatan pranata adat, pendekatan persuasif, deteksi dini, serta penegakan hukum yang profesional, Polda Maluku berupaya membangun pola pemolisian yang lebih humanis, adaptif, dan berakar pada karakteristik masyarakat setempat.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas kamtibmas, tetapi juga mengoptimalkan kekuatan persaudaraan masyarakat sebagai modal sosial untuk mewujudkan Maluku yang aman, damai, harmonis, produktif, dan sejahtera. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email