
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, M. Rany Tualeka angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti belum beroperasinya KMP Bahtera Nusantara (Banus) 02 hingga persoalan pembayaran hak-hak karyawan.
Tualeka menegaskan, manajemen Perumda Panca Karya tidak tinggal diam menghadapi berbagai persoalan yang tengah membelit perusahaan. Ia sekaligus membantah tudingan bahwa direksi mengabaikan kesejahteraan karyawan, termasuk pembayaran gaji.
Menurutnya, perusahaan memang sedang menghadapi persoalan likuiditas yang membutuhkan pembenahan dan penataan manajemen. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti hak-hak karyawan diabaikan.
“Kalau dari sisi karyawan, tidak ada masalah. Hak-hak mereka tidak pernah terlambat kami penuhi,” tegas Tualeka di Ambon, Jum’at (6/11/26).
Terkait belum beroperasinya KMP Banus 02, Tualeka menjelaskan, kapal tersebut masih menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan dan pembenahan teknis, terutama pada bagian mesin serta beberapa peralatan yang mengalami kerusakan.
Ia meluruskan bahwa tahapan pengujian yang telah dilakukan saat ini adalah engine trial, bukan sea trial sebagaimana dipahami sebagian pihak.
Menurutnya, engine trial merupakan pengujian untuk memastikan kondisi dan kesiapan mesin kapal setelah dilakukan perbaikan. Sementara pengajuan sea trial kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah bagian yang harus diselesaikan.
“Engine trial sudah dilakukan. Artinya, secara teknis mesin kapal sudah bisa diuji dan kita terus melakukan pembenahan terhadap beberapa peralatan yang mengalami kerusakan. Untuk sea trial, pengajuannya belum dilakukan karena masih ada hal-hal yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Dikatakan, sebelumnya manajemen telah berupaya mendorong agar kapal tersebut segera kembali beroperasi. Namun, rencana itu bertepatan dengan jadwal docking kapal yang telah ditetapkan pada Agustus 2026.
Karena itu, Direksi harus mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan keselamatan pelayaran sebelum kapal kembali melayani masyarakat.
Pengoperasian Kapal Tidak Boleh Dipaksakan, Harus Ikuti SOP
Tualeka menegaskan, pengoperasian kapal tidak boleh dipaksakan hanya untuk mengejar target waktu. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan operasional dan standar keselamatan pelayaran yang berlaku.
“Kita tidak bisa memaksakan kapal untuk berlayar kalau masih ada bagian yang harus dibenahi. Semua harus mengikuti kaidah-kaidah dan SOP yang berlaku. Jangan sampai kapal dipaksakan beroperasi, tetapi justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, manajemen tetap memberikan perhatian serius terhadap kondisi armada kapal yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama Perumda Panca Karya.
Keberadaan armada tersebut juga memiliki peran strategis dalam menunjang konektivitas dan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di wilayah kepulauan Maluku.
Karena itu, pembenahan armada menjadi salah satu prioritas direksi agar kapal-kapal yang beroperasi dapat memberikan pelayanan secara maksimal sekaligus menopang pendapatan perusahaan.
“Kapal-kapal yang beroperasi merupakan sumber pendapatan perusahaan. Karena itu, kami lebih memprioritaskan bagaimana armada ini tetap berjalan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Manajemen Terbuka untuk Setiap Kritik Konstruktif
Menanggapi berbagai kritik dan masukan publik, Tualeka menyatakan direksi terbuka terhadap setiap saran yang disampaikan. Namun, ia berharap langkah-langkah pembenahan yang sedang dilakukan manajemen juga dapat dilihat secara utuh dan objektif.
“Masukan tentu kami terima. Tetapi bukan berarti direksi duduk diam dan tidak bekerja. Kami terus melakukan pembenahan. Tidak ada manajemen tertutup di Panca Karya. Kami terbuka,” tandasnya.
Tualeka kembali menegaskan, persoalan likuiditas yang sedang dihadapi perusahaan tidak boleh langsung diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap karyawan.
Sebaliknya, direksi saat ini tengah berupaya menata kondisi keuangan perusahaan, menjaga keberlangsungan operasional armada, sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengembalian KMP Bahtera Nusantara 02 ke jalur pelayanan membutuhkan proses dan tidak semata-mata ditentukan oleh target waktu.
Menurutnya, kesiapan teknis kapal dan pemenuhan standar keselamatan pelayaran harus menjadi pertimbangan utama sebelum kapal kembali dioperasikan. (NS)




