
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, tim penyidik Kejari SBT menyasar Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini, bersama tim penyidik. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 17.00 hingga 22.30 WIT.
Usai penggeledahan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBT, Fauzan Machmud, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
“Kami maraton mendalami kasus revitalisasi, sehingga hari ini melakukan penggeledahan di BKPSDM SBT,” ungkap Fauzan kepada media ini, Jumat (6/11/26).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang yang kami amankan berupa perangkat elektronik, dokumen, serta sejumlah uang untuk kemudian didalami,” ujarnya.
Dua Pegawai Dinas Pendidikan Telah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari SBT telah menetapkan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan SBT, serta YB, Kepala Seksi PAUD pada instansi yang sama. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (3/11/26).
Penggeledahan di Kantor BKPSDM SBT menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik untuk mengumpulkan dan mendalami alat bukti, sekaligus menelusuri lebih jauh kemungkinan keterkaitan pihak maupun dokumen lain dalam perkara tersebut. (NS)




