Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Turut Terseret
file_0000000026a08207a22c521b335355db

JAKARTA,NUNUSAKU.ID,– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/26) malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua tersangka lainnya diidentifikasi sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Politik

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Padahal, pelaksanaan penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

Tidak hanya penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan dugaan upaya penghilangan jejak digital.

Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Perkara ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan dan penghapusan data melaporkan kejadian tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Yusril Konfirmasi Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan

Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut mengonfirmasi bahwa tiga perwira tinggi Polri telah ditahan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Yusril menyebut tiga perwira tinggi yang ditahan masing-masing berinisial LSP, AS, dan EHS.

Penahanan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan mengungkap peran masing-masing tersangka. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email