Kredit Topengan BRI Pasahari Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi 4,21 Miliar
file_0000000070b482119d2d753e9d9416a5

MASOHI,NUNUSAKU.ID,– Dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, akhirnya menyeret dua orang menjadi tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,21 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ITL, oknum Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, Mantri atau petugas pengolah/prakarsa kredit BRI Unit Pasahari.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Selasa (3/11/26).

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Rian Lopulalan, dalam keterangan tertulis menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit KECE selama periode Maret hingga September 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan. Namun, dari jumlah itu, sebanyak 405 pengajuan merupakan kredit topengan, yakni pinjaman yang menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan atau pengajuan langsung dari pemilik identitas.

Untuk memuluskan aksinya, ITL diduga membujuk sejumlah pemilik identitas dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Bahkan, alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tua turut digunakan untuk meyakinkan calon pemilik identitas.

Tak hanya itu, ITL juga diduga merekayasa dokumentasi foto usaha dengan mengambil gambar di tempat usaha milik orang lain, kebun, hingga pantai. Tersangka bahkan disebut menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak.

“ITL juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM para debitur. Dana kredit yang telah dicairkan kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Lopulalan.

Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Pasahari diduga turut berperan dalam meloloskan pengajuan kredit bermasalah tersebut.

Dalam proses penyaluran kredit, MPR diduga tidak melakukan verifikasi data, pemeriksaan fisik atau lapangan, serta tidak memastikan keabsahan dokumen sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.

Bahkan, pengajuan kredit tetap diteruskan meskipun ditemukan ketidaksesuaian data yang nyata, termasuk terkait profil pekerjaan calon debitur.

MPR juga diduga membiarkan proses penandatanganan SPH secara digital berlangsung tanpa dilengkapi foto verifikasi wajah atau swafoto debitur yang valid. Selain itu, kewajiban melakukan sampling bulanan juga tidak dijalankan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,21 miliar. Kedua tersangka telah ditahan hari ini,” tegas Lopulalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email