Dua Pejabat Keuangan DOK Waiame Dibui; Modus Mark Up Biaya Docking & Transfer Rekening Pribadi
IMG-20261103-WA0012

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 18,96 miliar.

Dua tersangka dalam perkara ini yang ditahan masing-masing Wilis Ayu Lestari (WAL), Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok Waiame, serta Nova Rondonuwu (NR), Kepala Urusan Kasir PT Dok Waiame.

Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Ambon pada Selasa (3/11/26) malam, berdasarkan dua surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.

Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan, keduanya lebih dulu diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.25 WIT atau selama kurang lebih 9,5 jam.

Saat keluar dari kantor Kejari Ambon, baik Nova maupun Wilis sudah kantongi rompi orange dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan dari mulut kedua tersangka.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menyatakan, penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dan akses terhadap otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas dan rekening operasional perusahaan.

Dugaan penyimpangan tersebut berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

“Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga secara berulang mengambil uang dari kas biaya operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tandas Tuhulele.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga bekerja sama dengan cara menaikkan harga satuan barang material docking kapal, nilai kontrak pekerjaan subkontraktor atau pekerja kapal, serta sejumlah biaya lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow).

Modus tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengeluaran, penarikan uang, maupun transfer dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Dalam praktiknya, tersangka W.A.L. diduga melakukan transaksi keuangan berupa transfer ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi tersangka N.R. tanpa otorisasi direksi.

Sementara itu, N.R. diduga melakukan penarikan uang menggunakan cek dan transfer rekening. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, namun sisa uang yang masih berada di kas dilaporkan kepada W.A.L. dan kemudian diduga dibagi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Kerugian Negara Rp 18,96 Miliar

Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Hasil audit menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18.969.571.337,00. Nilai tersebut terdiri dari dana yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sudarmono menegaskan, tim penyidik akan segera mempercepat proses pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penahanan kedua tersangka menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Publik Menanti Adanya Tersangka Baru

Namun, ditengah langkah tersebut, penyidikan perkara PT Dok Waiame masih menyisakan sejumlah pertanyaan di ruang publik.

Sejak penetapan tersangka pada 5 Agustus 2026, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu.

Sementara itu, Direktur PT Dok Waiame, Slamet Riyadi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ruang kerjanya sebelumnya telah digeledah penyidik dan sejumlah barang turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Slamet juga telah beberapa kali diperiksa sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Nama lainnya yang ikut menjadi perhatian adalah Rusdy Ambon, mantan Direktur Utama Panca Karya. Berdasarkan informasi yang beredar dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp 1 miliar kepada pihak terkait.

Namun, status hukum serta kaitan pengembalian uang tersebut dengan konstruksi perkara PT Dok Waiame tetap menjadi ranah penyidik untuk menjelaskannya secara resmi.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara ini. Apakah penyidikan akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, atau masih terdapat pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan?.

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban Kejari Ambon. Terlebih, dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp 19 Miliar, publik tentu menunggu bukan hanya pengungkapan siapa yang bertanggungjawab, tetapi juga sejauh mana aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditelusuri dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. (NS)

Views: 25
Facebook
WhatsApp
Email