
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (2/11/26), setelah memeriksa tiga orang saksi sejak pagi hingga sore hari dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangan resminya menyampaikan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Maluku tertanggal 2 November 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan. Selain itu, terdapat pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi nominal sebenarnya yang diajukan debitur atau disebut tempilan.
Dalam praktik tersebut, para calo diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan atau fee.
Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan membuat foto seolah-olah memiliki usaha. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan kredit melalui aplikasi perbankan.
Sementara itu, tersangka SRP selaku Mantri diduga berperan meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank, hingga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi.
SRP juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.
Akibatnya, kredit-kredit tersebut diduga tidak dibayarkan angsurannya sehingga mengalami kemacetan.
Kerugian Negara Rp 4,29 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada bank pelat merah itu sebesar Rp4.290.594.327.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, serta ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.
Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Sementara tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati Maluku pada 2 November 2026,” tandas Radot.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatan yang disangkakan, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.
Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidiair, diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan ini bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku untuk mengusut dugaan penyimpangan fasilitas kredit perbankan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. (NS)





