
TANIMBAR,NUNUSAKU.ID,– Kasus penikaman terhadap seorang perempuan berinisial RB di depan Toko MR. D.I.Y. Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya memasuki tahap hukum. Polisi resmi menetapkan ST, pegawai toko tersebut yang merupakan kekasih korban, sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ST juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan berat menggunakan gunting itu terjadi di kawasan depan Toko MR. D.I.Y., Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/10/26) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIT ketika korban RB mendatangi tempat kerja ST. Saat itu, tersangka sedang bertugas di meja kasir.
Korban mendatangi ST untuk mempertanyakan tindakan tersangka yang pada malam sebelumnya mendatangi kamar kosnya dan merusak slot pintu.
Untuk menghindari keributan di dalam toko, ST kemudian membawa korban ke sebuah gang di bagian belakang pertokoan yang biasa digunakannya untuk beristirahat.
Namun, pertengkaran kembali terjadi di lokasi tersebut. Adu mulut semakin memanas hingga korban sempat memukul bagian kepala tersangka.
Tersulut emosi, ST kemudian mengambil sebilah gunting yang disimpan di kantong celananya dan menikam korban secara berulang kali pada bagian kepala, badan, tangan, hingga paha.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka berat.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena warga setempat berhasil mengepung dan mengamankannya di depan Kantor Perpustakaan Tanimbar.
Diduga Dipicu Cemburu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa dugaan motif penganiayaan berat tersebut dipicu persoalan asmara dan kecemburuan.
ST dan RB diketahui telah menjalin hubungan selama kurang lebih enam tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, meskipun keduanya belum terikat pernikahan secara agama maupun catatan sipil.
Tersangka mengaku cemburu karena menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Bahkan, pada malam sebelum kejadian, ST sempat mendatangi kamar kos korban dengan maksud memergoki korban bersama pria lain. Namun, ia tidak menemukan siapapun di dalam kamar tersebut. Tersangka kemudian merusak bagian pintu kos korban.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldi Said menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta meminta warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini,” imbuhnya.
Rivaldi juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, setiap persoalan dalam hubungan keluarga maupun asmara harus diselesaikan secara bijak dan dengan kepala dingin, bukan melalui tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
Sementara itu, korban RB hingga kini masih menjalani penanganan medis secara intensif. Sedangkan ST bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026,” tutup Kasat Reskrim. (NS)





