Diduga Setubuhi Remaja 14 Tahun, Pria Tua di SBB Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi-pemerkosaan-2353125440

SBB,NUNUSAKU.ID,— Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Alex Sawaule alias Alex (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando lewat siaran pers yang diterima media ini, Kamis (29/10/26).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/98/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIT, di sebuah tanah lapang yang digunakan sebagai tempat bermain bola di salah satu desa di Kecamatan Taniwel Timur.

Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disebut sedang duduk di teras rumah warga untuk menggunakan jaringan Wi-Fi. Tersangka diduga kemudian mengajak korban menuju lokasi lain dengan alasan tertentu.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam uraian penyidikan, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Penyidik Kumpulkan Saksi & Alat Bukti

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres SBB telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang tercatat dalam dokumen penyidikan meliputi satu setel kaus oblong lengan pendek berwarna oranye dan satu setel celana panjang berwarna oranye.

“Penyidik juga mencantumkan Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut,” beber Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan berkas perkara untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ungkap Refindo.

Polisi Minta Identitas Korban Dirahasiakan

Polres SBB tambah Kapolres berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan anak tersebut.

“Serahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menghambat proses hukum atau merugikan korban,” harap Kapolres. (NS)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email