
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Dibalik kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih yang andal, ada tanggungjawab besar yang harus dijalankan perusahaan daerah.
Transparansi pengelolaan, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban manajemen menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan.
Namun, ketika permintaan pemerintah daerah untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebut belum ditindaklanjuti meski telah disampaikan sebanyak empat kali, persoalan tata kelola perusahaan pun menjadi sorotan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menilai, sikap manajemen PT Dream Sukses Airindo (DSA) tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia mendesak agar perusahaan segera melaksanakan RUPS sebagai forum untuk mengevaluasi kinerja sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 99 persen telah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar RUPS segera dilaksanakan. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
“Bayangkan Pemkot Ambon selaku pemegang saham terbesar sudah menyurati sebanyak empat kali untuk pelaksanaan RUPS, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak PT DSA. Ini saya sebut secara tegas: pembangkangan,” tegas Zeth, Kamis (29/10).
Bagi Zeth, RUPS bukan hanya agenda administratif yang dapat ditunda tanpa kejelasan. Forum tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme tata kelola perusahaan untuk membahas laporan keuangan, mengevaluasi kinerja direksi, serta memastikan setiap organ perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Ia menilai, tanpa RUPS, proses evaluasi dan pertanggungjawaban perusahaan berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, sebagai perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat Kota Ambon, PT DSA dituntut memiliki pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Zeth juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai kondisi keuangan perusahaan, pencapaian kinerja manajemen, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, hingga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Seluruh aspek tersebut perlu dibahas secara serius agar pemegang saham dapat mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan,” tegasnya.
Ia turut merujuk pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagai landasan dalam menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola perusahaan.
Tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, DPRD Kota Ambon kini mendorong langkah kelembagaan untuk mendesak manajemen PT DSA segera memenuhi permintaan pelaksanaan RUPS.
Zeth mengungkapkan, sebagian besar fraksi di DPRD telah menunjukkan kesepahaman mengenai perlunya langkah tegas. Saat ini, rekomendasi tertulis sedang disusun dan direncanakan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi bentuk teguran sekaligus desakan resmi agar manajemen perusahaan menjalankan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh fraksi sebagian besar sudah sepakat. Kami sedang susun rekomendasi tertulis yang akan ditandatangani para ketua fraksi. Isinya teguran dan desakan kuat agar tata kelola PT DSA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap politisi Golkar itu.
DPRD juga memberi tenggat waktu paling lama satu bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan agar PT DSA segera menyelenggarakan RUPS.
Bagi lembaga legislatif, langkah ini bukan semata-mata persoalan hubungan antara pemerintah daerah dan manajemen perusahaan, melainkan menyangkut kepastian pertanggungjawaban atas pengelolaan badan usaha yang memiliki peran dalam pelayanan masyarakat.
Ditengah polemik yang berkembang, satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pengelolaan perusahaan dapat berujung pada peningkatan pelayanan air bersih bagi warga.
Zeth menegaskan, evaluasi melalui RUPS diperlukan untuk membuka ruang pembahasan mengenai persoalan yang dihadapi perusahaan, menentukan kebijakan yang dibutuhkan, serta mendorong perbaikan kinerja manajemen.
Lewat RUPS inilah keputusan-keputusan baru lahir untuk meningkatkan pelayanan. Jika ini diabaikan terus, bagaimana mungkin kita bisa berharap perbaikan layanan untuk masyarakat Ambon? tandasnya.
Ia menilai, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus mengharapkan perusahaan daerah dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Karena itu, DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT DSA. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan perusahaan tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung pelayanan publik.
Kini, pelaksanaan RUPS menjadi hal yang dinantikan untuk memperjelas pertanggungjawaban manajemen dan arah pengelolaan perusahaan ke depan.
DPRD telah menyuarakan desakan dan menyiapkan rekomendasi, sementara tenggat waktu satu bulan menjadi batas yang disampaikan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. (NS)





