Penataan Perumdam Tirta Yapono & PT DSA Harus Sesuai Hukum, Kewenangan Penuh KPM
dsa ronal

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan kuasa pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Walikota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan tersebut memberi hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Legalitas Plt Dirut DSA Dipertanyakan

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Menurutnya, Pasal 94 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU nomor 6 tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui RUPS. Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

Perpanjangan Plt Dirut Perumdam untuk Jamin Pelayanan

Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, Lekransy menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

“Penugasan tersebut sampai adanya direktur Utama defenitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan Direksi,” tegasnya.

Semua Dinilai Berdasarkan Fakta Hukum

Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengaduan maupun gugatan tidak serta – merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Walikota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.

“Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Lekransy.

Pengkatan Plt Dirut Perumdam Kewenangan KPM

Sementara terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan, hasil seleksi jadi bagian penting dari proses pengangkatan, namun penetapan Direksi tetap menjadi kewenangan Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

“Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon,” ungkapnya.

Bagi Pemkot Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok. (NS/MC)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email