Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Ratusan Liter Pertalite di Angkot Kudamati, Pemilik Diamankan
IMG-20261026-WA0005

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10) lalu, polisi mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y bersama sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil angkutan kota (Angkot) Kudamati jenis Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku saat melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (Migas).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp 10.000/liter.

BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp 12.000/liter.

Jika pola transaksi tersebut terbukti, terdapat selisih harga sekitar Rp 2.000/liter yang diduga menjadi keuntungan dari penjualan kembali BBM tersebut.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian dan penampungan, serta pola penyalurannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Angkot jenis Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan mengawasi tata niaga BBM agar berjalan sesuai ketentuan.

“Penanganan dugaan pidana sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan dalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya di Ambon, Senin (26/10).

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum serta hak setiap pihak.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 Miliar. Meski demikian, penerapan pasal tersebut bergantung pada status BBM yang menjadi objek perkara dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email