
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp 1,2 triliun untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh (7) provinsi kembali menjadi sasaran “gorengan opini” yang menyeret nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL).
Narasi yang dibangun seolah-olah Maluku tidak mendapatkan bantuan karena Gubernur HL dianggap lemah, meskipun disebut-sebut sebagai salah satu figur yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pertanyaannya, apakah hanya Maluku yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut?. Bagaimana dengan Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, Bali, Maluku Utara, dan provinsi lainnya?.
Faktanya, berdasarkan daftar yang beredar, bantuan tersebut ditujukan kepada tujuh provinsi yang menghadapi situasi karhutla terburuk, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.
Artinya, penyaluran bantuan tersebut perlu dilihat dalam konteks prioritas penanganan bencana, bukan serta-merta dijadikan ukuran kuat atau lemahnya seorang kepala daerah dalam membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Ketika suatu wilayah menghadapi Karhutla dengan tingkat keparahan tinggi, wajar jika pemerintah memusatkan sumber daya untuk mempercepat penanganan di wilayah tersebut. Kebijakan berdasarkan tingkat kedaruratan tidak otomatis berarti daerah lain diabaikan,” tegas salah satu kader Gerindra Maluku, Sandy Taka saat dimintai tanggapannya, Senin (26/10).
Maluku dan provinsi-provinsi lain yang tidak tercantum dalam daftar tersebut juga tidak serta-merta dapat dinyatakan tidak diperhatikan pemerintah pusat.
Penilaian terhadap perhatian pemerintah harus didasarkan pada keseluruhan program, kebijakan, dan dukungan yang diberikan, bukan hanya satu skema bantuan.
“Karena itu, publik perlu membedakan kritik yang berbasis data dengan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi politik,” jelasnya.
Jika ingin mempertanyakan mengapa Maluku tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, pertanyaan yang semestinya diajukan adalah apa kriteria penetapannya, bagaimana tingkat keparahan Karhutla di setiap daerah, dan apakah terdapat skema bantuan lain yang dapat diakses Maluku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Gubernur tidak bisa disimpulkan hanya dari masuk atau tidaknya suatu daerah dalam satu daftar bantuan.
Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengusulkan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku, serta memastikan setiap persoalan di daerah mendapat penanganan yang tepat.
Maluku tidak menerima bantuan melalui skema tersebut bukan bukti otomatis Gubernur HL lemah. Sebaliknya, tuduhan seperti itu juga perlu diuji dengan data, bukan sekadar dibangun melalui opini. (NS)






