Dugaan Korupsi USB SMAN 29 SBB 6,7 Miliar Didalami, BPK Hitung Kerugian Negara
IMG-20261022-WA0000

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp 6,7 miliar memasuki tahap krusial.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara atas proyek tahun anggaran 2025 tersebut, sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami perkara.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI yang dimulai sejak 13 September 2026.

“Penyidikan dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tandas Handy kepada media, Rabu (21/10/26).

Hasil pemeriksaan tersebut akuinya, menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara.

Diketahui, pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6.702.245.000. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Meski pemeriksaan masih berlangsung, hasil penghitungan final kerugian keuangan negara hingga kini belum disampaikan.

Handy menegaskan, penyidik tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dengan mendasarkan setiap langkah penanganan perkara pada fakta dan alat bukti yang diperoleh. Proses hukum juga dilakukan secara objektif dan profesional agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nilai anggaran pembangunan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Penyidikan yang masih berjalan ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email