
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Pemecatan tersebut menjadi penegasan bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri memiliki konsekuensi tegas bagi setiap anggota.
Upacara PTDH digelar di lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Ambon, Rabu (21/10/2026), dipimpin langsung Komandan Satbrimob Polda Maluku, Kombes Pol Tedy Purnanto.
Upacara dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang diberhentikan. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Komandan Batalyon Pelopor, pejabat utama Satbrimob Polda Maluku, serta sejumlah perwira.
Adapun delapan personel yang di-PTDH itu, yakni AKP Arivin Waknubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Tedy menegaskan, keputusan PTDH terhadap delapan personel itu bukan keputusan yang diambil secara spontan. Prosesnya telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Menurutnya, PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan aturan sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar tidak mengabaikan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Seluruh tahapan pemberhentian telah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan aturan internal Polri demi menjaga kehormatan serta marwah institusi,” jelasnya.
Tedy mengakui, kehilangan delapan anggota merupakan hal yang berat bagi organisasi. Namun, sebagai pimpinan, dirinya berkewajiban menegakkan aturan dan kode etik profesi Polri demi memastikan kedisiplinan tetap terjaga di lingkungan Satbrimob Polda Maluku.
“Penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian sekaligus mengingatkan setiap personel agar bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya,” pungkasnya. (NS)






