Mairuhu Soroti Keterlambatan Gaji Karyawan, Masyarakat Diminta Berani Melapor
IMG-20261021-WA0019

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang diduga masih terjadi di sejumlah perusahaan di Kota Ambon.

Ia meminta seluruh pimpinan perusahaan agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran gaji tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk di sektor jasa, wajib berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kendala operasional maupun kondisi keuangan perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya, Rabu (21/10).

Ia mengakui, persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan hal baru bagi DPRD Kota Ambon. Pihaknya telah beberapa kali menangani persoalan serupa yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurutnya, perusahaan perlu kedepankan keterbukaan apabila menghadapi kendala yang berdampak terhadap pembayaran gaji. Komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja dinilai penting agar persoalan dapat dibicarakan bersama dan ditemukan solusi tanpa mengabaikan hak karyawan.

Mairuhu juga menduga masih terdapat persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan yang belum terungkap karena pekerja belum berani menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.

“Bukan saja beberapa perusahaan yang belakangan ini jadi sorotan, akan tetapi ada banyak perusahaan yang tidak jujur, cuma karena karyawannya belum mau melapor saja. Itu prediksi kami, karena kami juga sudah mengatasi masalah ini sudah cukup banyak,” ungkapnya.

Selain keterlambatan gaji, Mairuhu turut menyoroti persoalan perubahan status hubungan kerja oleh sejumlah pekerja. Berdasarkan persoalan yang disampaikan ke DPRD, terdapat pekerja yang sebelumnya berstatus sebagai pekerja tetap, kemudian alami perubahan status menjadi pekerja asosiasi hingga pekerja kontrak.

Menurutnya, perubahan status hubungan kerja tersebut perlu mendapat perhatian apabila berdampak terhadap hak-hak pekerja, termasuk tunjangan yang sebelumnya diterima berdasarkan status hubungan kerja mereka.

“Setiap perubahan status kerja harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Perubahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan atau abaikan hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi,” tegasnya.

Politisi PSI itu juga menyinggung persoalan upah minimum di Kota Ambon yang masih menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Sebab itu, kepastian pembayaran gaji dan pemenuhan hak normatif pekerja harus menjadi perhatian serius seluruh perusahaan.

Mairuhu lantas mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, agar tidak ragu menyampaikan aduan kepada DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk membantu pihak legislatif mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji, dugaan pelanggaran hak pekerja, serta perubahan status hubungan kerja yang dinilai merugikan karyawan.

Ia berharap para pekerja yang mengalami persoalan serupa dapat menyampaikan pengaduan disertai informasi dan bukti pendukung yang tersedia agar permasalahan tersebut dapat ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan DPRD.

“Kalau ada masyarakat atau karyawan yang mengalami persoalan seperti ini, silakan lapor ke DPRD. Kami berharap setiap persoalan yang berkaitan hak-hak pekerja bisa disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pesan Mairuhu.

Hubungan antara perusahaan dan pekerja tambah dia, seharusnya dibangun atas dasar tanggungjawab, kejujuran, serta komunikasi yang baik. Perusahaan butuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usaha, sementara pekerja berhak memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesempatan ini kami berikan untuk semua orang bisa bekerja dengan baik. Kalau ada hal-hal yang menjadi kendala, dibicarakan secara bersama supaya ada pengertian baik dari karyawan juga. Tetapi kalau mau disembunyikan, lalu kepentingannya untuk individu, itu yang repot,” tegasnya.

Mairuhu berharap, melalui keterbukaan dan keberanian pekerja menyampaikan aduan, persoalan ketenagakerjaan di Ambon dapat ditangani lebih baik. Ia juga mendorong perusahaan untuk jalankan kewajibannya sesuai aturan agar tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menguntungkan. (NS-02)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email