
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Menjelang penghujung tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon semakin intensif mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk mengejar target nasional sebesar 30 persen hingga Desember mendatang.
Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Ambon tercatat sekitar 21 persen atau mendekati 22 persen. Angka tersebut masih perlu ditingkatkan agar target yang ditetapkan secara nasional dapat tercapai sebelum pergantian tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu mengatakan, pihaknya terus memperluas jangkauan pelayanan dengan mendatangi langsung masyarakat di negeri, kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pelayanan jemput bola menjadi salah satu strategi untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya aktivasi identitas digital.
“Melalui pelayanan langsung, kami berupaya memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor,” ungkapnya di Balaikota Ambon, Selasa (20/10/26).
Ia menjelaskan, pelayanan jemput bola sebelumnya telah dilaksanakan di Lapangan Merdeka (Lapmer) dan sejumlah lokasi lain berdasarkan permintaan masyarakat maupun instansi terkait.
Dalam waktu dekat, Disdukcapil kembali menjadwalkan pelayanan di Negeri Hutumuri dan Rumah Tiga. Kegiatan tersebut akan difokuskan pada aktivasi IKD, terutama bagi warga yang telah memiliki KTP elektronik, tetapi belum mengaktifkan identitas kependudukan digitalnya.
Tamtelahitu menilai, peningkatan aktivasi IKD penting untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi. Identitas digital juga dapat menunjang proses pelayanan yang berkaitan dengan bantuan sosial, dengan tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Belum semua masyarakat di negeri dan kelurahan melakukan aktivasi IKD. Karena itu, kami merasa pelayanan langsung seperti ini penting untuk mendorong masyarakat melakukan aktivasi,” jelasnya.
Untuk mempercepat pencapaian target, Disdukcapil Kota Ambon telah memetakan sejumlah wilayah yang akan menjadi prioritas pelayanan hingga akhir tahun.
Pemetaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik, tetapi belum melakukan aktivasi IKD secara optimal.
Di Kecamatan Sirimau, Negeri Batu Merah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Sementara di Kecamatan Baguala, pelayanan akan diarahkan ke kawasan Passo.
Selain kedua wilayah tersebut, sejumlah negeri dan kelurahan di Kecamatan Nusaniwe yang memiliki jumlah penduduk cukup besar juga masuk dalam rencana perluasan pelayanan berikutnya.
“Melalui strategi tersebut, Disdukcapil berharap semakin banyak warga dapat dijangkau, sehingga angka aktivasi IKD di Kota Ambon terus meningkat menjelang akhir 2026,” tandasnya.
Tamtelahitu menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan berbagai langkah pelayanan agar capaian aktivasi IKD Kota Ambon dapat mencapai 30 persen pada Desember mendatang.
“Kami terus bekerja dan berupaya agar sampai Desember 2026, capaian aktivasi IKD Kota Ambon bisa mencapai 30 persen,” tegasnya.
Tidak berhenti pada target akhir tahun, Disdukcapil Kota Ambon juga menyiapkan strategi lanjutan untuk memperluas jangkauan pelayanan pada 2027.
Sebanyak 50 negeri dan kelurahan direncanakan menjadi sasaran pelayanan, dengan target tingkat aktivasi IKD di wilayah-wilayah tersebut mencapai 50 persen.
Perluasan ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan identitas digital di tengah masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan mengintensifkan pelayanan jemput bola, memetakan wilayah prioritas, dan mendekatkan layanan kepada warga, Disdukcapil Kota Ambon optimistis upaya peningkatan aktivasi IKD dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah berharap masyarakat semakin proaktif memanfaatkan layanan tersebut, sehingga identitas kependudukan digital tidak hanya menjadi dokumen pelengkap, tetapi juga sarana untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku. (NS-02)






